
Cegah Penyebaran Virus Corona, PNS Dilarang Mudik!
Exist In Exist, CNBC Indonesia
30 March 2020 13:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Peneyebaran covid-19.
Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan surat tersebut diterbitkan untuk mengajak seluruh ASN berpartisipasi semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.
"Pertama, meminta kepada ASN untuk tidak mudik dalam Idul Fitri tahun ini. Sekali lagi, ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (30/03/2020).
Selain itu, lanjutnya, para ASN juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar tidak ikut mudik.
"ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai social distancing maupun physical distancing," ujar Dwi.
Selanjutnya, ASN juga diminta untuk peduli terhadap masyarakat lain yang terdampak Covid-19. "kepedulian ASN ini bisa diberikan kepada kiri kanan tetangga yang diketahui kurang beruntung, supaya ada kepedulian sosial kepada masyarakat di lingkungannya," papar Dwi.
Terakhir, melalui surat edaran ini, Kemenpan RB juga mengajak para ASN ikut ikut memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pola hidup sehat.
(dru) Next Article PNS yang 'Nyolong' Mudik Sebelum 30 Maret, Bebas dari Sanksi
Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan surat tersebut diterbitkan untuk mengajak seluruh ASN berpartisipasi semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.
"Pertama, meminta kepada ASN untuk tidak mudik dalam Idul Fitri tahun ini. Sekali lagi, ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (30/03/2020).
"ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai social distancing maupun physical distancing," ujar Dwi.
Selanjutnya, ASN juga diminta untuk peduli terhadap masyarakat lain yang terdampak Covid-19. "kepedulian ASN ini bisa diberikan kepada kiri kanan tetangga yang diketahui kurang beruntung, supaya ada kepedulian sosial kepada masyarakat di lingkungannya," papar Dwi.
Terakhir, melalui surat edaran ini, Kemenpan RB juga mengajak para ASN ikut ikut memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pola hidup sehat.
(dru) Next Article PNS yang 'Nyolong' Mudik Sebelum 30 Maret, Bebas dari Sanksi
Most Popular