
Sanksi Mudik Lebaran 2020: Penjara Hingga Denda Rp100 Juta!
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 May 2020 16:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan dilarang mudik mulai berlaku efektif pada Jumat (24/4/2020) lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu juga berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek. Bagi para pelanggar, pemerintah juga bakal memberikan sanksi.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menambahkan sanksi terberat mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bila dilihat tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi," kata Umar Aris.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, sebelum diberlakukannya sanksi secara efektif, kebijakan ini sudah diterapkan bertahap. Sejak berlakunya pada 24 April, pemberlakuan hari pertama sampai 7 Mei diutamakan tindakan persuasif.
Adita mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April 2020 s.d 6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 %.
Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti di antaranya travel pelat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik. Adapula modus bus tanpa penumpang yang ternyata ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu di matikan seolah tidak ada penumpang. Selain itu, ada modus mobil pribadi berpelat dinas, hingga ada calon pemudik melakukan tindak pidana membawa obat-obatan terlarang.
Sampai dengan saat ini, Adita menuturkan, penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.
"Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumlah titik. Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Adita.
Sementara, kebijakan khusus juga mengatur pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika ASN tetap bersikukuh mudik, akan ada sederet sanksi yang siap dikenakan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat.
SE ini diterbitkan untuk menindaklajuti keputusan Presiden serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik atau Cuti bagi ASN.
"Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik," kata Plt Humas BKN Paryono melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2020).
Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat maupun daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah.
(miq/miq) Next Article PNS Nekat Mudik Saat Lebaran Bakal Disikat!
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menambahkan sanksi terberat mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bila dilihat tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.
"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi," kata Umar Aris.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, sebelum diberlakukannya sanksi secara efektif, kebijakan ini sudah diterapkan bertahap. Sejak berlakunya pada 24 April, pemberlakuan hari pertama sampai 7 Mei diutamakan tindakan persuasif.
Adita mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April 2020 s.d 6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 %.
Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti di antaranya travel pelat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik. Adapula modus bus tanpa penumpang yang ternyata ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu di matikan seolah tidak ada penumpang. Selain itu, ada modus mobil pribadi berpelat dinas, hingga ada calon pemudik melakukan tindak pidana membawa obat-obatan terlarang.
Sampai dengan saat ini, Adita menuturkan, penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.
"Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumlah titik. Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Adita.
Sementara, kebijakan khusus juga mengatur pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika ASN tetap bersikukuh mudik, akan ada sederet sanksi yang siap dikenakan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat.
SE ini diterbitkan untuk menindaklajuti keputusan Presiden serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik atau Cuti bagi ASN.
"Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik," kata Plt Humas BKN Paryono melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2020).
Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat maupun daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah.
(miq/miq) Next Article PNS Nekat Mudik Saat Lebaran Bakal Disikat!
Most Popular