Bepergian Naik Pesawat Masih Bisa Nih, Catat Syaratnya!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
30 April 2020 04:11
Maskapai Penerbangan Lion Air. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Maskapai penerbangan Lion Air (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah menyatakan mudik dilarang. Namun, ternyata ada catatan khusus dari Jokowi terkait mobilitas warga dalam masa pandemi ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, catatan dari Jokowi adalah terkait sejumlah pengecualian. Jokowi ingin para pebisnis tetap bisa melakukan perjalanan.

"Apa yang dilakukan di lapangan, tidak ada hal-hal yang signifikan berubah. Jadi saya hanya ingin menambahkan beberapa hal. [...] tadi ada catatan pebisnis diperkenankan untuk naik pesawat," kata Budi Karya usai rapat terbatas, Senin (27/4/2020).

Budi Karya pun mengaku mempersilakan skenario tersebut diterapkan. Hanya saja apa yang berlaku di lapangan, lanjutnya, jangan sampai melenceng dari arahan Jokowi.

"Jadi yang boleh berjalan itu arahan presiden adalah mereka yang berbisnis, bukan yang mudik," tegasnya.

Di samping itu, Budi Karya juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Jika memang diberlakukan, maka protokol kesehatan harus diperketat, dan Kemenhub siap memfasilitasi dari sisi transportasinya.

"Saya bilang monggo tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyediakan, oke hari ini 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta ada suatu leader, pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) yang atur itu supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis lagi," bebernya.

Di sisi lain, Budi Karya juga mengingatkan pentingnya asas kesetaraan. Artinya, jika skenario tersebut berlaku di angkutan udara atau pesawat terbang, maka moda transportasi lain juga harus mengikuti.

"Nanti yang minta udara, yang orang miskin bilang masa yang kaya saja yang boleh, jadi harus hati-hati. [...] Asas equality ini ada, jadi kalau berlaku di udara, juga diberlakukan di semua moda dengan suatu protokol ketat. Dan jangan di kami, supaya kami tinggal angkut saja begitu," jelasnya.

"Ini penting karena kalau tidak diatur maka membuat suatu, apa ya, goyang nih peraturannya. Satu minta, yang lain minta," katanya lagi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menyampaikan penjelasan mengenai pebisnis yang masih diizinkan naik pesawat terbang. Penjelasan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

"Bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan .., dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita melalui keterangan yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (28/4/20).

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai regulasi. Kategori pebisnis yang dimaksud versi Kemenhub ini masuk dalam pengecualian larangan mudik.

"Seperti diketahui bahwa di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelasnya.



Tak lama berselang tersiar kabar bahwa Lion Air Group akan kembali beroperasi di rute domestik dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020. Operasional ini akan dilayani oleh maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa penerbangan yang bakal dioperasikan merupakan penerbangan dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penerbangan ini untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.

"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah)," kata Danang melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/20).

Kendati begitu, dia menegaskan, bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang tersebut, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19. Mereka diharuskan melakukan pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.

Berikut syarat selengkapnya:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk "mudik".

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Selain bagi pebisnis, operasional Lion Air Group juga melayani angkutan kargo. Pihaknya juga melayani perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Lion juga siap mengoperasikan layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," kata Danang.

(miq/miq) Next Article Lion Air Sebut Satu Pilot Meninggal di RS, Terkena Corona?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular