
14 Ribu Pabrik Operasi, 4,3 Juta Buruh Kerja di Tengah Corona
Ratu Rina, CNBC Indonesia
28 April 2020 14:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Operasi pabrik di tengah pandemi corona sempat jadi kontroversi. Pemerintah pusat menghendaki pabrik-pabrik tetap operasi sedangkan buruh ingin diliburkan, bahkan pemda ada yang ingin setop total kegiatan industri saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan data per 26 April 2020, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri kepada 14.533 perusahaan. Perusahaan ini berasal dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat dan elektronika, industri kecil, menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Selasa (28/04/20).
"Dari sektor industri tersebut memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 4.330.215 orang. Provinsi terbanyak yang telah memiliki izin ini antara lain Jawa Barat sebanyak 5.185, Banten sebanyak 2.816 dan Jawa timur sekitar 2000," kata Sigit.
Pemberian izin diberikan kepada industri agar bisa tetap berjalan dan produktif, selama diberlakukannya PSBB untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
"Kementerian perindustrian menyampaikan kepada Pemda bahwa masa PSBB Covid-19 ini kegiatan sektor industri harus tetap berjalan dengan memenuhi surat edaran Menteri Perindustrian nomor 4 tahun 2020, dan untuk menjamin operasional industri perusahaan industri atau kawasan industri dapat mengajukan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui Sinas," ujarnya.
Selain itu, pedoman kesehatan bagi operasional pabrik juga tercantum dalam surat edaran tersebut. Kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran yang diberi izin beroperasi, harus memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Sementara, arahan terkait kewajiban perusahaan memiliki surat izin operasional selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020, tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
"Surat Edaran Menperin nomor 7 tahun 2020 tentang permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa Kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 yang mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020," jelasnya.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Berdasarkan data per 26 April 2020, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri kepada 14.533 perusahaan. Perusahaan ini berasal dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat dan elektronika, industri kecil, menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Selasa (28/04/20).
Pemberian izin diberikan kepada industri agar bisa tetap berjalan dan produktif, selama diberlakukannya PSBB untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
"Kementerian perindustrian menyampaikan kepada Pemda bahwa masa PSBB Covid-19 ini kegiatan sektor industri harus tetap berjalan dengan memenuhi surat edaran Menteri Perindustrian nomor 4 tahun 2020, dan untuk menjamin operasional industri perusahaan industri atau kawasan industri dapat mengajukan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui Sinas," ujarnya.
Selain itu, pedoman kesehatan bagi operasional pabrik juga tercantum dalam surat edaran tersebut. Kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran yang diberi izin beroperasi, harus memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Sementara, arahan terkait kewajiban perusahaan memiliki surat izin operasional selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020, tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
"Surat Edaran Menperin nomor 7 tahun 2020 tentang permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa Kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 yang mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020," jelasnya.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular