
Hore! Bunga & Pinalti Kartu Kredit Bank Mandiri Diturunkan
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
27 April 2020 13:57

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menurunkan suku bunga kartu kredit sebesar 0,25% menjadi 2% yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2020.
Berdasarkan surat edaran kepada nasabahnya, setidaknya ada tiga perihal yang disampaikan bank BUMN tersebut kepada nasabah selaku pengguna kartu kredit.
"Melalui surat ini kami ingin menyampaikan beberapa penyesuaian ketentuan produk mandiri kartu kredit, yang mengacu kepada Kebijakan Bank Indonesia dalam Surat Bank Indonesia Nomor 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020 perihal Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Dalam Masa Darurat COVID-19," demikian yang disampaikan melalui surat edaran tersebut, Senin (27/4/2020).
Perihal pertama, suku bunga yang berlaku bagi kartu kredit ketentuan lama ada 2,25 persen dan mulai 1 Mei 2020 akan berlaku ketentuan baru yaitu bunga yang berlaku 2%.
Sementara itu untuk minimum pembayaran awalnya 10% dari total tagihan, maka menjadi 5% dari total tagihan yang akan berlaku pada 1 Mei sampai 31 Desember 2020.
Berikutnya untuk biaya keterlambatan pembayaran ketentuan lama adalah 3% atau maksimal Rp 150 ribu, dan pada ketentuan terbaru menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu. Ketentuan perihal biaya keterlambatan ini mulai berlaku 1 Mei sampai 31 Desember 2020.
"Kami berharap penyesuaian ketentuan tersebut memberikan keleluasaan bagi Anda untuk terus bertransaksi menggunakan mandiri kartu kredit Anda sambil tetap tinggal dengan aman di rumah dan memberikan keringanan dalam pembayaran tagihannya," demikian penjelasan surat edaran tersebut.
Berdasarkan surat edaran kepada nasabahnya, setidaknya ada tiga perihal yang disampaikan bank BUMN tersebut kepada nasabah selaku pengguna kartu kredit.
"Melalui surat ini kami ingin menyampaikan beberapa penyesuaian ketentuan produk mandiri kartu kredit, yang mengacu kepada Kebijakan Bank Indonesia dalam Surat Bank Indonesia Nomor 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020 perihal Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Dalam Masa Darurat COVID-19," demikian yang disampaikan melalui surat edaran tersebut, Senin (27/4/2020).
Sementara itu untuk minimum pembayaran awalnya 10% dari total tagihan, maka menjadi 5% dari total tagihan yang akan berlaku pada 1 Mei sampai 31 Desember 2020.
Berikutnya untuk biaya keterlambatan pembayaran ketentuan lama adalah 3% atau maksimal Rp 150 ribu, dan pada ketentuan terbaru menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu. Ketentuan perihal biaya keterlambatan ini mulai berlaku 1 Mei sampai 31 Desember 2020.
"Kami berharap penyesuaian ketentuan tersebut memberikan keleluasaan bagi Anda untuk terus bertransaksi menggunakan mandiri kartu kredit Anda sambil tetap tinggal dengan aman di rumah dan memberikan keringanan dalam pembayaran tagihannya," demikian penjelasan surat edaran tersebut.
(dob/dob) Next Article Bank Mandiri Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Detik Network
Most Popular