
Di Balik Langkah Jokowi Tunda Bahas Klaster Naker UU Ciptaker
Ferry Sandi & Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 April 2020 17:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tidak hadir begitu saja. Ada serangkaian peristiwa yang menyertai sebelum keputusan itu diumumkan Jokowi pada Jumat (24/4/2020). Sejenak setelah pengumuman itu, serikat buruh mengumumkan pembatalan rencana demo besar-besaran pada 30 April 2020.
Kemarin atau Kamis (23/4/2020), sejumlah perwakilan buruh bertemu dengan Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. Ketiganya tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
Andi Gani bilang pertemuan dengan kepala negara memang berlangsung secara tertutup. Ia menjelaskan, topik pembicaraan lebih banyak mendiskusikan terkait RUU Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Presiden mendengarkan dengan baik kenapa kami menolak sangat keras RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ungkapnya.
Andi Gani menambahkan, dalam waktu dekat akan ada keputusan penting dari Presiden Jokowi. Hanya saja, dia masih enggan membocorkan rincian keputusan yang dimaksud.
"Keputusan ini sangat ditunggu-tunggu jutaan buruh. Kami tidak bisa membukanya sekarang, biar presiden sendiri yang mengumumkan," imbuhnya.
Dari Kompleks Parlemen Senayan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Baleg DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.
"Pada kesempatan kali ini ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama yaitu terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Pada kesempatan kali ini, atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," ujarnya.
Puan menyatakan hal itu usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (23/4/2020).
Menurut Puan, mengungkapkan alasan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ditunda. Selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19, juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja.
"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," kata Puan.
Ketua Baleg DPR RI yang juga menjabat Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas mengaku mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda. Sampai kapan?
"Sampai waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh," kata Supratman dilansir cnnindonesia.com.
Setelah melalui sejumlah diskusi, Jokowi bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menggelar teleconference secara tertutup dengan dewan parlemen di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/4/2020).
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.
Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.
(miq/hoi) Next Article Diam-Diam RUU Cipta Kerja Sudah Hampir Selesai Dibahas di DPR
Kemarin atau Kamis (23/4/2020), sejumlah perwakilan buruh bertemu dengan Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. Ketiganya tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
Andi Gani bilang pertemuan dengan kepala negara memang berlangsung secara tertutup. Ia menjelaskan, topik pembicaraan lebih banyak mendiskusikan terkait RUU Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan.
Andi Gani menambahkan, dalam waktu dekat akan ada keputusan penting dari Presiden Jokowi. Hanya saja, dia masih enggan membocorkan rincian keputusan yang dimaksud.
"Keputusan ini sangat ditunggu-tunggu jutaan buruh. Kami tidak bisa membukanya sekarang, biar presiden sendiri yang mengumumkan," imbuhnya.
Dari Kompleks Parlemen Senayan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Baleg DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.
"Pada kesempatan kali ini ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama yaitu terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Pada kesempatan kali ini, atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," ujarnya.
Puan menyatakan hal itu usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (23/4/2020).
Menurut Puan, mengungkapkan alasan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ditunda. Selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19, juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja.
"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," kata Puan.
Ketua Baleg DPR RI yang juga menjabat Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas mengaku mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda. Sampai kapan?
"Sampai waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh," kata Supratman dilansir cnnindonesia.com.
Setelah melalui sejumlah diskusi, Jokowi bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menggelar teleconference secara tertutup dengan dewan parlemen di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/4/2020).
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.
Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sampai tak kuasa menahan rasa harunya atas keputusan Jokowi. Dia pun teringat proses perjalanan RUU Omnibus Law Ciptaker yang begitu panjang dan melelahkan.
Dia bahkan sampai mempertaruhkan jabatannya untuk memperjuangkan aspirasi. Ia yang merupakan sahabat dekat dan pendukung setia Jokowi sejak Pilgub DKI Jakarta bahkan dari awal sampai rela dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris BUMN PT PP karena menolak dengan keras aturan ini.
"Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan pembicaraanJokowi dengan kalangan buruh pada hari Rabu (22/4/2020) lalu di Istana Merdeka."Artinya apa? Pak Jokowi istiqomah, konsisten dengan apa yang beliau sampaikan pada kami dalam pertemuan hari Rabu," kata Said kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telpon, Jumat (24/4/2020).
[Gambas:Video CNBC](miq/hoi) Next Article Diam-Diam RUU Cipta Kerja Sudah Hampir Selesai Dibahas di DPR
Most Popular