Kejadian Juga, Akhirnya Jokowi Tutup Jabodetabek

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 April 2020 13:23
Ilustrasi PSBB. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi PSBB. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik, yang diberlakukan mulai Jumat (24/20). Kebijakan ini punya implikasi luas terhadap pergerakan orang dan kendaraan dari dan ke Jabodetabek.

Misalnya kendaraan darat berpenumpang dilarang keluar-masuk Jabodetabek terhitung mulai Jumat (24/4). Ini pun berlaku bagi angkutan udara, laut, dan kereta api. Khusus angkutan udara memang ada pengunduran waktu sehari.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Kebijakan 'mengunci' Jabodetabek tak ujug-ujug dilakukan pemerintah. Rencana pembatasan akses di Jabodetabek sudah ramai mencuat sejak beberapa waktu sebelumnya, pada awal April 2020.



Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan akses dan transportasi umum di Jabodetabek. Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).

Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4/2020). Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran itu mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol.

Prinsipnya surat ini untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.

"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya pasal 6 ayat 1, di mana di situ disebutkan PSPB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes," ujar Staf Khusus Menhub, Adita Irawati, dalam keterangannya dikutip dari detikcom, Rabu (1/4).

Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin penting. Di antaranya menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Kemudian menghentikan sementara layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek serta menutup sementara stasiun di wilayah Jabodetabek, di antaranya membatasi operasional MRT dan LRT.

Selain itu, penghentian sementara juga ditetapkan kepada layanan bus antar kota dan antar provinsi (AKAP). Demi mendukung langkah tersebut, terminal penumpang tipe A dan tipe B akan ditutup sementara.

Juga ada juga pelarangan bus, mobil, hingga sepeda motor, baik bersifat umum maupun pribadi untuk melintasi jalan nasional dan jalan provinsi, termasuk jalan tol.

"Penutupan sementara akses masuk tuas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor," tulis surat tersebut.

Namun sejak surat edaran itu terbit, pembatasan akses di Jabodetabek simpang siur. Pemerintah masih terus mengkaji dan membahas kebijakan ini secara konkret sebelum presiden Jokowi mengumumkan larangan mudik pekan ini.

Kebijakan larangan mudik mulai berlaku efektif pada Jumat (24/4/20) hari ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu juga berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.

Apakah sanksi yang akan dikenakan kepada mereka yang melanggar?

"Sanksi dan dalam beberapa kesempatan sudah bahwa akan diberlakukan secara bertahap akan dimulai 24 April hari pertama sampai 7 Mei persuasif seperti ketika di death point, tidak penuhi akan minta kembali ke tempat semula, artinya setelah 7 Mei sampai akhir akan terapkan sanksi keras ketat sampai dengan adanya denda akan sesuaikan dengan ketentuan berlaku," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Ia mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan pemda, kepolisian dan kementerian PUPR. Adita mengatakan masyarakat harus sudah siap dari ketentuan ini yang berlaku pada pukul 00.00 Jumat (24/4/2020).

"Yang gunakan kendaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelarangan. Kalau bisa lewat jalan tikus atau apa diharapkan siap juga karena belum tentu di daerah tujuan bisa lewat," ujar Adita.

"Masyarakat diminta menyesuaikan dan patuhi peraturan dan ketentuan ini," lanjutnya.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menambahkan sanksi juga mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi," katanya.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article PSBB DKI Dilonggarkan, Pengusaha Restoran Belum Happy

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular