Utang Rp 35 T Jatuh Tempo Tahun Ini, Apa Kabar Keuangan PLN?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
24 April 2020 11:49
PLN (Dok PLN)
Foto: PLN (Dok PLN)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) memastikan kondisi keuangannya dalam kondisi terjaga di tengah pandemi corona (Covid-19). Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly mengatakan PLN tetap menjalankan pemenuhan kewajiban finansial terhadap para mitra usaha.

Mencakup para pemasok, mitra listrik swasta, kreditur komersial, serta investor baik dalam dan luar negeri, dengan baik dan tepat waktu. Ia mengatakan PLN juga tidak ada rencana dan tidak sedang dalam negosiasi untuk menunda kewajiban.

"PLN tidak memiliki rencana serta tidak sedang dalam negosiasi untuk menunda kewajibannya atau melakukan reprofiling pinjaman komersialnya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis, (23/04/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini semua kewajiban yang jatuh tempo telah dibayarkan sesuai jadwal dan akan tetap dilakukan oleh PLN sesuai jadwal pembayaran yang ada. Menurutnya kondisi PLN memiliki likuiditas dan fasilitas pinjaman standby facility yang memadai.



Sehingga bisa digunakan sewaktu-waktu dalam pemenuhan kewajibannya. PLN, kata Sinthya, memiliki rekam jejak baik di pasar sebagai debitur yang tepat waktu memenuhi kewajibannya kepada para investor, mitra pengembang listrik swasta dan kreditur komersialnya.

"PLN memastikan telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk dapat meminimalisir risiko penyesuaian permintaan tenaga listrik dan kemungkinan penyesuaian pendapatan dengan terukur dan terencana dengan baik," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan PLN sedang tertekan, tidak hanya karena dampak Covid-19, namum juga adanya utang yang jatuh tempo sekitar Rp 35 triliun. Ia mengatakan saat ini pihaknya berupaya melakukan pendekatan kepada perbankan agar bisa melakukan reprofiling utang.

Ia meminta agar jika ada pokok utang yang jatuh tempo tahun ini bisa digeser ke tahun berikutnya. "Kami saat ini sedang melakukan pendekatan terhadap bank-bank untuk melakukan reprofiling daripada pokoknya," papar Zulkifli saat rapat virtual dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, (22/04/2020).

Sebagai informasi, reprofiling utang lazim dilakukan perusahaan dengan melalui skema perbaikan profil utang dengan mengubah sebagian porsi utang berbunga floating (mengambang) menjadi berbunga tetap.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan Covid-19 membuat penjualan listrik anjlok dan nilai tukar rupiah loyo terhadap dolar AS. Akibatnya setiap perubahan Rp 1.000 akan berdampak pada beban PLN menjadi Rp 9 triliun.

Dalam kondisi seperti ini PLN berharap pemerintah segera bisa membayarkan utang kompensasinya kepada PLN sebesar Rp 48 triliun. "Rinciannya, Rp 23 triliun utang kompensasi pada 2018 dan Rp 25 triliun utang 2019. Namun yang 2019 itu masih proses audit oleh BPK," jelasnya.

Zulkifli mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan permohonan agar pemerintah berkoordinasi terkait piutang ini, yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Kementerian Keuangan.

"Kami sedang mempersiapkan untuk memohon kiranya pemerintah berkoordinasi," tuturnya.


[Gambas:Video CNBC]





(gus) Next Article Dampak Corona, DPR Minta PLN Gratiskan Listrik Warga Miskin!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular