
Pencurian Ikan Makin Gila-Gilaan di Tengah Pandemi Corona
Hidayat Arif Subakti, CNBC Indonesia
23 April 2020 19:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 62 kapal ikan asing. Jumlah ini mengalami lonjakan dari sebelumnya ada 27 kapal asing yang ditangkap sejak periode Oktober 2019 sampai April 2020.
Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, sejumlah nelayan asing diketahui masih marak beroperasi di kawasan perairan Natuna Utara serta Sulawesi Utara untuk melakukan ilegal fishing serta mencuri berbagai sumber daya laut yang ada.
Selain itu, pandemi Covid -19 juga dimanfaatkan oleh nelayan asing untuk melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah. Pemerintah meminta setiap pengawasan yang dilakukan di sejumlah pangkalan semakin diperketat.
"Ketika terpapar Covid -19, orang menyangka pengawasan laut menurun padahal tidak, menteri dan direktur pengawasan armada pengawasan laut semakin mantap dan diperketat karena adanya penyelundupan ganja narkoba dan lain-lain," ujar Ali Mochtar Ngabalin, dalam konferensi via zoom pada Kamis (23/04/2020).
Sejak Januari 2020, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat sudah ada sekitar 32 kapal asing yang ditangkap.
Adapun tiga negara asal kapal asing ilegal yaitu Vietnam, Filipina dan Taiwan. Kepala Pangkalan PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pemerintah juga bekerja sama dengan nelayan lokal untuk melakukan integrasi dan konsolidasi dalam penangkapan kapal ilegal. Ia menyebut masyarakat nelayan lokal dilengkapi dengan alat komunikasi yang dapat memudahkan mereka menghubungi petugas patroli setempat.
Untuk menjaga keamanan, PSDKP juga melakukan penangkapan dengan menetapkan protokol kesehatan, bahkan tidak semua kapal asing dibawa ke darat jika memiliki indikasi penyebaran Covid - 19.
"Kami selektif dan saat pemeriksaan di lapangan kalau ada anak buah kapal yang batuk batuk di tensi dulu, kapal juga tidak dibawa untuk mengurangi adanya penularan," ujar Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pada Kamis, (23/04/2020).
Bagi kapal yang memiliki potensi penyebaran Covid -19, pihak PSDKP memberlakukan rilis atau mengawal kapal tersebut hingga ke perbatasan untuk dilepaskan. Hal ini dilakukan demi mencegah adanya penularan Covid - 19 di antara para petugas maupun bagi masyarakat nelayan setempat.
Ia menekankan, sampai saat ini penenggelapan kapal masih dilakukan bagi nelayan asing yang melakukan perlawanan. Selama kepemimpinan Menteri KKP Edhy Prabowo, jumlah kapal asing yang ditenggelamkan berjumlah satu buah kapal. Penenggelaman hanya diberikan jika ada perlawanan dari nelayan asing.
Sebelumnya catatan KKP, mereka telah menangkap 27 KIA ilegal selama kurang dari setengah tahun memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan. 27 KIA ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu mengungkapkan bagaimana strategi operasi kapal pengawas menghadapi lonjakan dan intensitas aktivitas KIA ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.
"Ada 19 KIA yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dalam kurun waktu yang relatif tidak terlalu lama, yaitu 1,5 bulan, ini tentu angka yang harus dicermati bersama," ungkap Haeru Rahayu.
(hoi/hoi) Next Article China Ternyata Curi Ikan di Natuna, Eh RI Malah Impor!
Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, sejumlah nelayan asing diketahui masih marak beroperasi di kawasan perairan Natuna Utara serta Sulawesi Utara untuk melakukan ilegal fishing serta mencuri berbagai sumber daya laut yang ada.
Selain itu, pandemi Covid -19 juga dimanfaatkan oleh nelayan asing untuk melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah. Pemerintah meminta setiap pengawasan yang dilakukan di sejumlah pangkalan semakin diperketat.
"Ketika terpapar Covid -19, orang menyangka pengawasan laut menurun padahal tidak, menteri dan direktur pengawasan armada pengawasan laut semakin mantap dan diperketat karena adanya penyelundupan ganja narkoba dan lain-lain," ujar Ali Mochtar Ngabalin, dalam konferensi via zoom pada Kamis (23/04/2020).
Sejak Januari 2020, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat sudah ada sekitar 32 kapal asing yang ditangkap.
Adapun tiga negara asal kapal asing ilegal yaitu Vietnam, Filipina dan Taiwan. Kepala Pangkalan PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pemerintah juga bekerja sama dengan nelayan lokal untuk melakukan integrasi dan konsolidasi dalam penangkapan kapal ilegal. Ia menyebut masyarakat nelayan lokal dilengkapi dengan alat komunikasi yang dapat memudahkan mereka menghubungi petugas patroli setempat.
Untuk menjaga keamanan, PSDKP juga melakukan penangkapan dengan menetapkan protokol kesehatan, bahkan tidak semua kapal asing dibawa ke darat jika memiliki indikasi penyebaran Covid - 19.
"Kami selektif dan saat pemeriksaan di lapangan kalau ada anak buah kapal yang batuk batuk di tensi dulu, kapal juga tidak dibawa untuk mengurangi adanya penularan," ujar Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pada Kamis, (23/04/2020).
Bagi kapal yang memiliki potensi penyebaran Covid -19, pihak PSDKP memberlakukan rilis atau mengawal kapal tersebut hingga ke perbatasan untuk dilepaskan. Hal ini dilakukan demi mencegah adanya penularan Covid - 19 di antara para petugas maupun bagi masyarakat nelayan setempat.
Ia menekankan, sampai saat ini penenggelapan kapal masih dilakukan bagi nelayan asing yang melakukan perlawanan. Selama kepemimpinan Menteri KKP Edhy Prabowo, jumlah kapal asing yang ditenggelamkan berjumlah satu buah kapal. Penenggelaman hanya diberikan jika ada perlawanan dari nelayan asing.
Sebelumnya catatan KKP, mereka telah menangkap 27 KIA ilegal selama kurang dari setengah tahun memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan. 27 KIA ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu mengungkapkan bagaimana strategi operasi kapal pengawas menghadapi lonjakan dan intensitas aktivitas KIA ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.
"Ada 19 KIA yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dalam kurun waktu yang relatif tidak terlalu lama, yaitu 1,5 bulan, ini tentu angka yang harus dicermati bersama," ungkap Haeru Rahayu.
(hoi/hoi) Next Article China Ternyata Curi Ikan di Natuna, Eh RI Malah Impor!
Most Popular