Pengumuman! DKI Jakarta Bakal Perpanjang PSBB Nih

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
22 April 2020 16:42
Satlantas Jakpus memberikan himbauan terhadap pengendara  kendaraan motor dan mobil terkait pemberlakuan PSBB di Cek Point Pos PSBB Tugu Tani Jakpus. (Twitter TMC Polda)
Foto: Check Point PSBB Tugu Tani Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu (Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Proses legal perpanjangan masa 14 hari sedang dirumuskan.

"Sedang menunggu kepgub lanjutan. Berdasarkan kajian, betul (diperpanjang)," ujar pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita saat dihubungi detik.com, Rabu (22/4/2020), seperti dikutip cnbcindonesia.com.

Menurut dia, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta belum juga reda. Masih terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 setiap hari.

"Iya, sesuai dengan tren laporan kasus harian. Bisa dilihat di web (corona.jakarta.go.id)," kata Irma.

PSBB DKI Jakarta diputuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Dalam surat keputusan itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta. PSBB Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.


Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyatakan Pemprov DKI Jakarta bisa memperpanjang pelaksanaan PSBB dengan sejumlah catatan. Salah satunya adalah evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dalam kurun waktu 10 April 2020 hingga 23 April 2020.

"Tinggal mereka evaluasi, minta perpanjang," kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, saat dihubungi cnnindonesia.com, Rabu (22/4/2020), seperti dikutip cnbcindonesia.com.

Yuri tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Kemenkes sudah menerima hasil evaluasi dari pihak Pemprov DKI Jakarta atau belum. Ia hanya menekankan perpanjangan pelaksanaan PSBB akan tetap diputuskan oleh Menteri Kesehatan.

"Yang memutuskan pertama tetap menkes," kata Yuri yang juga menjadi juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Ihwal PSBB DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengisyaratkan perpanjangan. Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, pekan lalu, Anies mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.

"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).

Anies mengakui pelaksanaan PSBB tidaklah mudah. Sebab, dibutuhkan kampanye kesadaran secara serius di masyarakat. Penegakan aturan, menurut Anies, akan dilaksanakan.

"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Anies Tak Jadi Tarik Rem Darurat, Pengusaha Happy Bukan Main

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular