
Koordinasi Larangan Ojol Amburadul, Luhut Blak-Blakan ke DPR
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
21 April 2020 19:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan klarifikasi mengenai terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 tahun 2020. Klarifikasi itu terutama terkait operasional ojek online (Ojol) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia membantah ada yang mengatakan bahwa aturan itu terbit tanpa koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Apalagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah punya aturan tersendiri mengenai PSBB yang dengan tegas melarang Ojol membawa penumpang. Sedangkan Permenhub masih memberikan ruang bagi ojol mengangkut penumpang dengan catatan melalui prosedur yang sangat ketat.
"Ini saya ingin luruskan untuk ke sekian kali, sebenarnya koordinasi kami dengan Menkes sangat baik, berkali-kali dan juga dengan Pak Anies (gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) mengenai ini," kata Luhut dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/20).
Luhut menegaskan, terbitnya Permenhub No 18 tahun 2020 sudah disiapkna. Dengan begitu, dia berpendapat, bukan ada yang tidak pas mengenai pembuatan regulasi tersebut.
"Kita siapkan itu karena kita lihat memang supaya daerah lain seperti Pekanbaru kemarin, daerah itu juga punya kewenangan membuat, dia boleh angkut penumpang. Jadi boleh juga tidak mau angkut penumpang," tuturnya.
Artinya, Luhut menegaskan, ingin menyediakan instrumen agar penerapan aturan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Dengan catatan, jika ada daerah yang ingin mengizinkan Ojol beroperasi mengangkut penumpang, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Jadi kita juga ndak ingin terus ketat semua tapi kita bikin bertahap. Saya katakan seperti bahasa militer bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi grade-nya kita lakukan pelan-pelan. Karena sekaligus juga kita lihat India kan tidak baik juga. Jadi kita lihat supaya tahapannya lebih jelas," bebernya.
(hoi/hoi) Next Article Sstt.. Ada Tanda-tanda Tarif Ojol Batal Naik Nih
Most Popular