Luhut Pastikan akan Ada Sanksi ke Warga yang Ngotot Mudik!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 April 2020 14:42
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke Transmedia, Kamis  (19/7/2018). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik saat hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek, serta wilayah yang telah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan ini akan berlaku efektif pada Jumat, 24 April 2020 mendatang. Pemerintah, pun telah mengatur sanksi secara bertahap bagi siapapun yang melanggar kebijakan tersebut.

"Kalau bahasa keren militer adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi tidak ujug-ujug begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2020).

Menteri Perhubungan Ad Interim ini mengemukakan, pengenaan sanksi baru akan berlaku efektif pada 7 Mei 2020.



"Jadi mulai 24 ini, itu akan berlaku larangan mudik. Walaupun sudah hampir tiga minggu ini kita melakukan PSBB," ujar Luhut.

Ia menegaskan akan segera menyiapkan aturan teknis bersama para pemangku kepentingan untuk mengakomodir kebijakan tersebut. Termasuk, upaya agar arus logistik ke berbagai daerah tidak terhambat.

"Saya ulangi, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan," tegasnya.

(miq/miq) Next Article Sering Dikritik, Luhut: Nggak Ngerti Masalah Tapi Buat Heboh!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular