
Internasional
Karena COVID-19, 5.000 Warga AS Ajukan Class Action ke China?
Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
20 April 2020 18:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan warga Amerika Serikat dilaporkan menandatangani class action di negara bagian Florida. Mereka meminta kompensasi dan pertanggungjawaban dari China atas pandemi COVID-19.
Menurut sebuah pernyataan dari Berman Law Group basis Miami, gugatan berisi "meminta ganti rugi miliaran dolar bagi mereka yang menderita luka-luka pribadi, kematian yang salah, kerusakan properti, dan kerusakan lainnya karena kegagalan China atas COVID-19, meskipun China sudah berusaha menghentikan penyebaran virus pada tahap awal".
Berman Law Group mengatakan "berharap untuk memperjuangkan hak-hak orang dan bisnis di seluruh Florida dan seluruh negara, yang sekarang menjadi sakit atau merawat orang yang dicintai, berurusan dengan bencana keuangan, dan menavigasi dunia baru ini panik dan sosial jarak dan isolasi".
"Tuntutan ini untuk mereka yang secara fisik terluka karena terkena virus [dan] juga terkait aktivitas komersial yang dilakukan Cina di sekitar persoalan ini ," ujar juru bicara Berman Law Group Dikutip dari media Australian Broadcasting Corporation (ABC), Senin (20/4/2020).
Hingga kini sudah ada lebih dari 5.000 warga AS yang telah bergabung dengan gugatan class action hingga akhir Maret lalu.
Gugatan class action terpisah juga diajukan oleh salah satu bisnis Las Vegas yang sedang mencari miliaran dolar sebagai ganti rugi atas nama lima bisnis lokal.
Gugatan itu mengklaim bahwa Pemerintah China seharusnya berbagi lebih banyak informasi tentang virus, tetapi mengintimidasi dokter, ilmuwan, jurnalis, dan pengacara sambil membiarkan penyakit COVID-19 menyebar.
Pemerintah China telah berulang kali menolak informasi tahap awal penyebaran virus. Negeri Panda mengatakan segera melaporkan wabah ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dari data Worldometer sekitar 2,4 juta warga dunia telah terinfeksi corona, di mana ada 165 ribu kematian dan 625 sembuh. Ada 210 negara dan teritori yang terpapar, dengan AS sebagai negara terbanyak kasus yakni mencapai 764 ribu.
(sef/sef) Next Article Bukan Gertak Sambal! AS Resmi Gugat China karena COVID-19
Menurut sebuah pernyataan dari Berman Law Group basis Miami, gugatan berisi "meminta ganti rugi miliaran dolar bagi mereka yang menderita luka-luka pribadi, kematian yang salah, kerusakan properti, dan kerusakan lainnya karena kegagalan China atas COVID-19, meskipun China sudah berusaha menghentikan penyebaran virus pada tahap awal".
Berman Law Group mengatakan "berharap untuk memperjuangkan hak-hak orang dan bisnis di seluruh Florida dan seluruh negara, yang sekarang menjadi sakit atau merawat orang yang dicintai, berurusan dengan bencana keuangan, dan menavigasi dunia baru ini panik dan sosial jarak dan isolasi".
"Tuntutan ini untuk mereka yang secara fisik terluka karena terkena virus [dan] juga terkait aktivitas komersial yang dilakukan Cina di sekitar persoalan ini ," ujar juru bicara Berman Law Group Dikutip dari media Australian Broadcasting Corporation (ABC), Senin (20/4/2020).
Hingga kini sudah ada lebih dari 5.000 warga AS yang telah bergabung dengan gugatan class action hingga akhir Maret lalu.
Gugatan class action terpisah juga diajukan oleh salah satu bisnis Las Vegas yang sedang mencari miliaran dolar sebagai ganti rugi atas nama lima bisnis lokal.
Gugatan itu mengklaim bahwa Pemerintah China seharusnya berbagi lebih banyak informasi tentang virus, tetapi mengintimidasi dokter, ilmuwan, jurnalis, dan pengacara sambil membiarkan penyakit COVID-19 menyebar.
Pemerintah China telah berulang kali menolak informasi tahap awal penyebaran virus. Negeri Panda mengatakan segera melaporkan wabah ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Israel Shurat HaDin berencana untuk mengajukan gugatan class action terhadap China dalam beberapa hari mendatang.
Alasan dari gugatan itu adalah karena China diduga melakukan kelalaian dalam menangani dan membendung wabah virus corona (COVID-19), lapor N12 pada Minggu (19/4/2020), mengutip Jerusalem Post.
Terkait angka kompensasi dari gugatan itu, menurut Daily Examiner jika gugatan telah diputuskan, maka China kemungkinan harus membayar sebesar US$ 6 triliun atau sekitar Rp 90 ribu triliun (estimasi kurs Rp 15.000/dolar).Alasan dari gugatan itu adalah karena China diduga melakukan kelalaian dalam menangani dan membendung wabah virus corona (COVID-19), lapor N12 pada Minggu (19/4/2020), mengutip Jerusalem Post.
Dari data Worldometer sekitar 2,4 juta warga dunia telah terinfeksi corona, di mana ada 165 ribu kematian dan 625 sembuh. Ada 210 negara dan teritori yang terpapar, dengan AS sebagai negara terbanyak kasus yakni mencapai 764 ribu.
(sef/sef) Next Article Bukan Gertak Sambal! AS Resmi Gugat China karena COVID-19
Most Popular