Internasional

Bukan Gertak Sambal! AS Resmi Gugat China karena COVID-19

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
22 April 2020 16:46
Bendera China dan Amerika Serikat (AS)
Foto: REUTERS/Carlos Barria/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Negara bagian Missouri Amerika Serikat menjadi yang pertama mengajukan gugatan resmi kepada Pemerintah China. Gugatan diajukan karena penyebaran virus corona (COVID-19) yang kini jadi pandemi global.

Gugatan perdata diajukan ke pengadilan federl oleh Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt. China dituduh lalai, akibatnya penduduk Missouri menderita puluhan miliar dolar karena kerusakan ekonomi.

"Di Missouri, dampak virus ini sangat nyata. Ribuan orang telah terinfeksi dan meninggal, keluarga terpisah dari orang-orang dicintai ... banyak yang berusaha untuk bertahan hidup," kata Schmitt dalam sebuah pernyataan, dikutip dari BBC Internasional.


"Pemerintah Cina berbohong kepada dunia tentang bahaya dan sifat menular COVID-19, membungkam pelapor, dan tidak banyak menghentikan penyebaran penyakit ini."

"Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka."

Gugatan itu juga menuduh pemerintah China memperburuk situasi dengan "menimbun" masker dan alat pelindung diri (APD) lain.

Seorang pakar hukum dari Universitas Hastings, Chimene Keitner, menilai tidak ada gugatan serupa dalam sejarah pengadilan AS. "Jika AS ingin mengajukan tuntutan terhadap China, itu harus ke forum internasional," katanya.

AS menduduki peringkat pertama dalam penyebaran COVID-19 di dunia. Dari Worldometers, da 819.175 kasus, 45.343 kasus kematian, dan 82.973 kasus berhasil sembuh.

Sementara itu, Juru Bicara Kemlu China menampik semua tuduhan. Ditulis Reuters, ia menyebut hal tersebut absurd dan tidak memiliki dasar fakta atau hukum.

Ia pun menilai hal tersebut tidak berada pada yuridiksi pengadilan AS. Menurutnya China sudah menginformasikan soal wabah sejak 3 Januari.

"Penyalagunaan litigasi (penyelesaian perselisihan hukum) semacam ini tidak kondusif di AS dan juga bertentangan dengan kerja sama internasional," kata Geng.

"Apa yang harus dilakukan AS adalah menyangkal dan menolak penyalagunaan litigasi semacam ini."

Sebelumnya sejumlah orang di Florida juga hendak mengajukan gugatan serupa ke China. Bukan cuma di AS, warga Israel juga dikabarkan akan menggugat ganti rugi senilai hampir Rp 90 ribu triliun.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Chaos! Kasus Covid-19 RI Tembus Seribu 3 Hari Berturut-turut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular