PSBB di Jakarta

Awas! Bukan Menakuti, Kini Minimarket Jadi Target Perampokan

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
20 April 2020 16:01
A mobile brigade policeman patrols outside the Mobile Police Brigade (Brimob) headquarters in Depok, Indonesia, May 10, 2018. REUTERS/Darren Whiteside
Foto: REUTERS/Darren Whiteside dan Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan minimarket menjadi target perampokan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Yusri menyebut para pelaku bergeser ke minimarket lantaran sebagian besar warga lebih banyak menetap di rumah masing-masing selama pandemi Covid-19.

"Beberapa minimarket juga yang dijadikan sasaran karena sekarang rumah kan sudah agak jarang. Pergeseran-pergeseran itu ada," kata Yusri kepada cnnindonesia.com, Senin (20/4/2020), seperti dikutip cnbcindonesia.com.

Yusri mengatakan Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah mengantisipasi aksi kejahatan tersebut. Masing-masing polres akan memetakan wilayah yang rentan tindak kejahatan.

Pemetaan tersebut, kata Yusri, berkaitan dengan jenis tindak kejahatan, kemungkinan waktu tindak kejahatan, hingga modus yang digunakan.

"Dari situ baru kemudian kami melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi yang rawan itu," ujarnya.

Menurut Yusri, Polda Metro Jaya juga terus meningkatkan patroli di seluruh wilayah sebagai bentuk antisipasi. Tak hanya itu, pihaknya juga rutin menggelar operasi hingga razia di seluruh wilayah Ibu Kota.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan, tindakan tegas dan terukur," katanya.



Sebelumnya, aksi perampokan minimarket terjadi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2020) dini hari. Namun, aksi pencurian itu digagalkan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang sedang berpatroli.

Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta dimulai sejak Jumat (10/4/2020). PSBB itu bertujuan untuk membendung penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.

Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.

"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).

Anies mengakui pelaksanaan PSBB tidaklah mudah. Sebab, dibutuhkan kampanye kesadaran secara serius di masyarakat. Penegakan aturan, menurut Anies, akan dilaksanakan.

"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/hoi) Next Article Termasuk DKI Jakarta, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular