Jokowi Tuntaskan Evaluasi PSBB A La Anies dkk, Apa Hasilnya?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 April 2020 13:54
Satlantas Jakpus memberikan himbauan terhadap pengendara  kendaraan motor dan mobil terkait pemberlakuan PSBB di Cek Point Pos PSBB Tugu Tani Jakpus. (Twitter TMC Polda)
Foto: PSBB di DKI Jakarta (Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan sejumlah daerah lain di tanah air. Hasil evaluasi disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Senin (20/4/2020).

Menurut Doni, sejak PSBB dimulai, termasuk di DKI Jakarta, ada sejumlah data dan perkembangan yang diperoleh pemerintah.

"Ada yang positif, tapi ada juga yang masih belum optimal. Yang belum optimal terkait perkantoran dan pekerjaan di pabrik sehingga mengakibatkan moda transportasi dipenuhi warga masyarakat," ujarnya.


Doni membenarkan ada permintaan dari sejumlah pihak untuk membatasi, bahkan menghentikan operasional transportasi. Akan tetapi, Kementerian Perhubungan belum dapat memenuhi keinginan tersebut. Kenapa?

"Karena para kerja sebagian besar bekerja di sektor-sektor yang tidak bisa ditinggalkan seperti pekerja rumah sakit, pelayan di pelayanan umum, harus kerja. Kalau tidak kerja mereka akan dianggap bolos dan berisiko dipotong honor, dikurangi gaji, di-PHK karena tidak ngantor," kata Doni.

"Untuk itu, kami mengajak semua komponen terutama para pemimpin, pejabat, manajer yang mengelola sumber daya karyawan agar menaati aturan pemerintah bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Doni mengatakan apabila masih ada kantor dan pabrik di luar sektor yang dikecualikan beroperasi, maka akan ada sejumlah langkah. Mulai dari peringatan, teguran, hingga sanksi pencabutan usaha sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.



Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta dimulai sejak Jumat (10/4/2020). PSBB itu bertujuan untuk membendung penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.

Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.

"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).

Anies mengakui pelaksanaan PSBB tidaklah mudah. Sebab, dibutuhkan kampanye kesadaran secara serius di masyarakat. Penegakan aturan, menurut Anies, akan dilaksanakan.

"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Termasuk DKI Jakarta, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular