
Soal Pelaksanaan PSBB, Jokowi: Saya Ingin Ada Evaluasi Total!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 April 2020 11:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan kembali mengevaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah diterapkan di sejumlah daerah.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Hari ini saya ingin ada evaluasi total dari apa yang telah kita kerjakan dalam penanganan Covid-19 ini terutama evaluasi PSBB secara detail kekurangan apa, plus minus apa, sehingga kita bisa perbaiki," tegas Jokowi, Senin (20/4/2020)>
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis update permohonan PSBB. Sampai dengan Minggu (19/4/2020), sudah ada 17 provinsi/kabupaten/kota yang status PSBB-nya disetujui hingga ditolak.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada dua provinsi yang disetujui Kementerian Kesehatan untuk melakukan PSBB, 16 kabupaten/kota, dan ada beberapa provinsi/kabupanten/kota yang ditolak ataupun dalam proses pengkajian ulang.
Adapun provinsi yang disetujui melakukan PSBB yakni DKI Jakarta dan Sumatra Barat.
Sedangkan kabupaten/kota antara lain Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) di Jawa Barat.
Kemudian Kota Tegal (Jawa Tengah), Kota Pekanbaru (Riau), Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara).
Untuk Kabupaten Mimika, Papua, masih diminta untuk melengkapi data yang mendukung dalam pengajuan PSBB.
Sementara daerah yang ditolak, yakni Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak (Papua Barat), serta Kota Gorontalo (Gorontalo), Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah). Permohonan PSBB daerah-daerah itu ditolak dengan alasan tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
"Menkes berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemenkes.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Hari ini saya ingin ada evaluasi total dari apa yang telah kita kerjakan dalam penanganan Covid-19 ini terutama evaluasi PSBB secara detail kekurangan apa, plus minus apa, sehingga kita bisa perbaiki," tegas Jokowi, Senin (20/4/2020)>
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada dua provinsi yang disetujui Kementerian Kesehatan untuk melakukan PSBB, 16 kabupaten/kota, dan ada beberapa provinsi/kabupanten/kota yang ditolak ataupun dalam proses pengkajian ulang.
Adapun provinsi yang disetujui melakukan PSBB yakni DKI Jakarta dan Sumatra Barat.
Sedangkan kabupaten/kota antara lain Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) di Jawa Barat.
Kemudian Kota Tegal (Jawa Tengah), Kota Pekanbaru (Riau), Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara).
Untuk Kabupaten Mimika, Papua, masih diminta untuk melengkapi data yang mendukung dalam pengajuan PSBB.
Sementara daerah yang ditolak, yakni Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak (Papua Barat), serta Kota Gorontalo (Gorontalo), Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah). Permohonan PSBB daerah-daerah itu ditolak dengan alasan tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
"Menkes berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemenkes.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular