
Ridwan Kamil: Sudah Disetujui, PSBB Bandung Raya 22 April
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
17 April 2020 17:42

Bandung, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengonfirmasi permohonan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya sudah disetujui Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto. Surat persetujuan, menurut dia, sudah diterima Pemerintah Provinsi Jabar pada Jumat (17/4/2020).
"PSBB akan diberlakukan Rabu dinihari tanggal 22 April 2020. Warga Bandung Raya diminta bersiap dan menaati aturan," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, via akun Instagram resminya.
Sekadar gambaran, Bandung Raya meliputi lima kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang.
Sebagai antisipasi penerapan PSBB di Bandung Raya, Kang Emil menyebut bantuan sosial sudah mulai diterima bertahap oleh warga terdampak. Mereka yang terlewat akan didata di tahap II atau bisa lapor di fitur "ADUAN" di aplikasi Pikobar.
"Semoga informasi ini bermanfaat. Dan dengan kedisiplinan, Insya Allah, #KitaPastiMenang," tulis Kang Emil.
Sebelum Bandung Raya, Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di lima kabupaten/kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Kelima daerah itu adalah Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. PSBB di sana mulai berlaku Rabu (15/4/2020) lalu.
(miq/miq) Next Article Ridwan Kamil: PSBB 5 Wilayah Jabar Dimulai 15 April 2020
"PSBB akan diberlakukan Rabu dinihari tanggal 22 April 2020. Warga Bandung Raya diminta bersiap dan menaati aturan," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, via akun Instagram resminya.
Sekadar gambaran, Bandung Raya meliputi lima kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang.
"Semoga informasi ini bermanfaat. Dan dengan kedisiplinan, Insya Allah, #KitaPastiMenang," tulis Kang Emil.
Sebelum Bandung Raya, Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di lima kabupaten/kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Kelima daerah itu adalah Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. PSBB di sana mulai berlaku Rabu (15/4/2020) lalu.
(miq/miq) Next Article Ridwan Kamil: PSBB 5 Wilayah Jabar Dimulai 15 April 2020
Most Popular