Kang Emil Inspeksi, Pergerakan Warga Bandung Raya Tersisa 30%

dob, CNBC Indonesia
25 April 2020 20:40
Doc Ridwan Kamil
Foto: Doc Ridwan Kamil
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menggelar pertemuan via video conference dengan bupati dan wali kota se-Bandung Raya terkait evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Menurut Ridwan Kamil, PSBB Bandung Raya yang diterapkan sejak Rabu lalu telah berhasil. Hal ini terlihat dari pergerakan manusia yang hanya sebanyak 30%, baik di pemukiman maupun di jalanan.

"Keberhasilan PSBB (Bandung Raya), (salah satunya) saya harap bupati/wali kota bisa menurunkan pergerakan hingga (di angka) 30%, baik kepadatan di pemukiman maupun di jalanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Adapun khusus pergerakan di jalan raya, warga/kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis, termasuk di antaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota.


Dalam video conference tersebut, Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang sepakat bahwa warga tidak diperbolehkan keluar dari daerahnya. Ia juga meminta kepolisian untuk memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus.

"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," katanya.

Lewat video conference, ia meminta laporan pelaksanaan rapid test di masing-masing daerah. Menurutnya, indikator keberhasilan PSBB lainnya adalah ditemukannya peta persebaran COVID-19 melalui tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT) maupun real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Ia berharap saat PSBB Bandung Raya berakhir pada 5 Mei mendatang, bisa terjadi perlambatan penambahan kasus COVID-19.

"Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi 5 (kasus), ini juga salah satu ukuran keberhasilan PSBB," ucapnya

Dalam video conference yang diikuti Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, dan Sekda Bandung Barat ini, Ridwan Kamil menyampaikan tentang rencana pengajuan PSBB Provinsi alias PSBB non metropolitan selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

"Kami harap Bandung Raya menjadi percontohan PSBB terbaik di Indonesia," tuturnya.

Menurutnya, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," imbuhnya.

Lewat video conference tersebut, Wali Kota Bandung Oded M. Danial melaporkan, meski di hari pertama PSBB Kota Bandung masih terjadi cukup banyak pelanggaran, namun tren terus menurun.



Oded menjelaskan permasalahan yang harus segera dituntaskan adalah arus lalu lintas warga dari luar Kota Bandung yang datang dari berbagai arah. Pasalnya, arus lalu lintas terpantau cukup banyak di Ring 2 yang memiliki 42 akses masuk ke Kota Bandung baik melalui tol maupun jalan arteri.

"Kemudian di Ring 3 atau kewilayahan terpantau kesadaran warga di tiap RW sudah bagus dan memiliki sistem pengawasan terukur misalnya menutup gang-gang masuk," katanya

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan hingga hari ketiga PSBB di Kota Bandung, terjadi 2.133 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 11.803 orang yang tidak menggunakan sarung tangan. Data ini didapat dari seluruh cek poin pemeriksaan di Kota Bandung.
(dob/dob) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular