Ingat! PSBB Bogor-Depok-Bekasi Sudah Berlaku Hari ini

Exist in Exist & Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 April 2020 06:09
Satlantas Jakpus memberikan himbauan terhadap pengendara  kendaraan motor dan mobil terkait pemberlakuan PSBB di Cek Point Pos PSBB Tugu Tani Jakpus. (Twitter TMC Polda)
Foto: Ilustrasi penerapan PSBB (Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah di Jawa Barat mulai berlaku pada Selasa (15/4/2020) pukul 00.00 WIB. Kelima daerah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, PSBB itu akan berlaku selama 14 hari ke depan atau hingga 29 April 2020 pukul 00.00 WIB.

"Setelah 14 hari kita evaluasi apa diteruskan atau dikurangi intensitasnya," katanya di Kota Bandung, Jabar, Minggu (12/4/2020).

Jelang PSBB, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengungkapkan, Pemprov Jabar sudah menyiapkan bantuan pangan untuk warga. Sebab, dalam PSBB, tidak banyak pekerjaan yang bisa dilakukan.

"Kecuali di bidang logistik. Nah kalau bidang logistik, kemudian bidang pangan. Jadi warung makan masih boleh buka, pasar yang sembako masih boleh buka, supermarket boleh buka, dan lain-lain," ujar Kang Emil kepada CNBC Indonesia dalam program Squawk Box, Selasa (14/4/2020).

Ia mengungkapkan Pemprov Jabar sudah menyiapkan anggaran Rp 3,2 triliun untuk menyalurkan bantuan pangan. Dalam penyaluran bantuan itu, menurut Kang Emil, Pemprov Jabar akan melibatkan BUMN di bidang logistik yaitu PT Pos Indonesia, pasar tradisional, hingga ojek daring dan ojek pangkalan.

"Jadi nanti sembako yang Rp 3,2 triliun itu, kita beli dari pedagang pasar supaya mereka bisa hidup, dikirimnya oleh ojol (ojek online), opang (ojek pangkalan), dengan supervisi dari PT Pos, baru dikirim ke jutaan rumah tangga agar semua bisa mendapat pendapatan," kata Kang Emil.

"Itulah kenapa kita lagi fokus minggu ini adalah manajemen logistik pangan supaya orang tidak kelaparan. Sehingga kalau tidak lapar mereka bisa taat pada anjuran untuk tinggal di rumah di waktu 3-4 bulan," lanjutnya.

Kendati demikian, masih ada satu hal krusial yang mengganjal jelang PSBB di lima daerah di Jawa Barat yang mulai berlaku pada Selasa (15/4/2020) pukul 00.00 WIB. Masalah itu adalah operasional KRL.

"Lima kepala daerah di Bodebek memberikan opsi kepada PT KCI dan PT KAI sebagai operator KRL untuk penghentian sementara kereta api selama 14 hari masa pemberlakuan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim seperti dikutip dari detikcom, Selasa (14/4/2020).

"Hal itu dimaksudkan agar efektivitas Pembatasan Sosial Skala Besar tercapai dan upaya menurunkan risiko penyebaran Covid-19 berhasil secara kualitatif dan kuantitatif," lanjutnya.

Jika KRL tetap beroperasi selama PSBB, tutur Dedie, tujuan diberlakukan PSBB bakal sulit tercapai. Sebab, dia menjelaskan, social distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 akan susah terwujud di dalam KRL.



Selain itu, Dedie meminta agar Pemprov DKI Jakarta dapat secara tegas menyetop sementara aktivitas perkantoran selain sektor-sektor yang dikecualikan.

"Kalau saja ini dilakukan langkah-langkah tegas tentu mobilitas warga dari Bogor, Depok dan Bekasi yang kerja di Jakarta bisa ditekan," katanya.

Setelah Bodebek, Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, akan memulai PSBB pada 18 April 2020 pukul 00.00 WIB. Apabila ditambah DKI Jakarta, maka lengkap sudah PSBB di kawasan Jabodetabek.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui telah mengkoordinasikan skema pembatasan sektor transportasi selama PSBB berlangsung. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Polana B Pramesti, menegaskan, nantinya setiap daerah bakal menerbitkan aturan masing-masing. Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.

"Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang," ungkap Polana, melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/4/20).

Dia menjelaskan, para kepala daerah juga sepakat menyeragamkan jam operasional. Dalam hal ini, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB. Selain itu, seluruh kepala daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain.

"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi di mana memiliki keterhubungan mobilitas antarwilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," ujar Polana.

Semua kesepakatan itu tersaji dalam rapat yang berlangsung Senin (13/4/2020) kemarin. Rapat itu juga sempat membahas keberlangsungan ojek online alias Ojol.

"Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Polana.

Selain itu, dia menegaskan jika untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

[Gambas:Video CNBC]





(miq/miq) Next Article Ridwan Kamil: PSBB 5 Wilayah Jabar Dimulai 15 April 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular