
Perbankan RI Mulai Cicipi Getirnya Pandemi Corona
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
17 April 2020 08:25

Sebelum wabah corona menyerang, industri perbankan dalam negeri disibukkan oleh dua hal. Pertama adalah implementasi PSAK 71. Aturan baru ini menggantikan PSAK 55.
Dengan berlakunya aturan ini, maka bank-bank diminta untuk menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di awal dan lebih besar lantaran dihitung dengan konsep expected loss.
Artinya bank harus menyiapkan CKPN sejak kredit disalurkan. Hal ini jelas berbeda dengan PSAK 55 yang menetapkan penyiapan CKPN ketika terjadinya keterlambatan pembayaran. Implementasi PSAK 71 di tahun ini berpotensi menyebabkan tergerusnya laba dan ekuitas perbankan.
Di sisi lain, bank-bank di Tanah Air juga menghadapi kondisi likuiditas yang ketat sepanjang tahun lalu. Pada 2019 rasio kredit terhadap simpanan (LDR) perbankan umum konvensional RI berada di level 94,43%. Ini sudah melampaui batas aman yang ditetapkan BI sebesar 92%.
Hingga Desember tahun lalu, bank-bank BUKU III bahkan mencatatkan LDR lebih dari 100% dan menjadi yang terbesar dibandingkan rasio LDR bank BUKU lainnya.
Peningkatan LDR yang signifikan mulai terjadi pada 2018. Hal ini disebabkan oleh laju penyaluran kredit yang kencang tetapi tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang memadai. Akibatnya industri perbankan dalam negeri akan fokus pada kualitas aset di tahun ini.
Sektor industri perbankan kini juga tengah menghadapi risiko yang datang dari pandemi corona. Akibat merebaknya virus corona, pertumbuhan kredit pada 2020 diperkirakan melambat.
Mengacu pada SPBI, pertumbuhan kredit di sepanjang 2020 tumbuh melambat menjadi 5,5%. Sementara itu realisasi pertumbuhan kredit di tahun 2019 saja mencapai 6,5%.
Perlambatan pertumbuhan kredit yang dibarengi dengan terganggunya sektor riil akibat pandemi juga berpotensi menurunkan kualitas aset perbankan. Pada 2020 ini, rasio kredit macet (NPL gross) perbankan diperkirakan mengalami kenaikan. Kenaikan kredit bermasalah harus diwaspadai karena hal ini jelas mempengaruhi kinerja keuangan dari perbankan itu sendiri.
Mau bagaimana lagi, tragedi kemanusiaan yang saat ini terjadi telah menyeret industri perbankan masuk ke dalam masa-masa sulit.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(twg/twg)
Dengan berlakunya aturan ini, maka bank-bank diminta untuk menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di awal dan lebih besar lantaran dihitung dengan konsep expected loss.
Artinya bank harus menyiapkan CKPN sejak kredit disalurkan. Hal ini jelas berbeda dengan PSAK 55 yang menetapkan penyiapan CKPN ketika terjadinya keterlambatan pembayaran. Implementasi PSAK 71 di tahun ini berpotensi menyebabkan tergerusnya laba dan ekuitas perbankan.
Hingga Desember tahun lalu, bank-bank BUKU III bahkan mencatatkan LDR lebih dari 100% dan menjadi yang terbesar dibandingkan rasio LDR bank BUKU lainnya.
Peningkatan LDR yang signifikan mulai terjadi pada 2018. Hal ini disebabkan oleh laju penyaluran kredit yang kencang tetapi tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang memadai. Akibatnya industri perbankan dalam negeri akan fokus pada kualitas aset di tahun ini.
Sektor industri perbankan kini juga tengah menghadapi risiko yang datang dari pandemi corona. Akibat merebaknya virus corona, pertumbuhan kredit pada 2020 diperkirakan melambat.
Mengacu pada SPBI, pertumbuhan kredit di sepanjang 2020 tumbuh melambat menjadi 5,5%. Sementara itu realisasi pertumbuhan kredit di tahun 2019 saja mencapai 6,5%.
Perlambatan pertumbuhan kredit yang dibarengi dengan terganggunya sektor riil akibat pandemi juga berpotensi menurunkan kualitas aset perbankan. Pada 2020 ini, rasio kredit macet (NPL gross) perbankan diperkirakan mengalami kenaikan. Kenaikan kredit bermasalah harus diwaspadai karena hal ini jelas mempengaruhi kinerja keuangan dari perbankan itu sendiri.
Mau bagaimana lagi, tragedi kemanusiaan yang saat ini terjadi telah menyeret industri perbankan masuk ke dalam masa-masa sulit.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(twg/twg)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular