Resmi! Terawan Restui Permohonan PSBB di Kota Makassar

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
16 April 2020 11:26
Terawan Agus Putranto (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Terawan Agus Putranto (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Surat dari Kemenkes telah diterima Pemprov Sulsel.

"Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes)," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada detik.com di Kota Makassar, Kamis (16/4/2020), seperti dikutip cnbcindonesia.com.

Penerapan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.

"Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," bunyi petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut.

Atas putusan tersebut, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.



Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar memastikan akan mengajukan permohonan pemberlakuan PSBB kepada pemerintah pusat. Hal itu disampaikan oleh Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Senin (13/4/2020), seperti dilansir detik.com.

"Rencana besok (Selasa, 14 April 2020) kami akan mengirimkan surat secara resmi," kata Iqbal.

Sambil menunggu persetujuan PSBB, Ia mengatakan Pemkot Makassar akan tetap menerapkan isolasi parsial yang selama ini sudah berjalan. Istilahnya Pembatasan Sosial Berskala Kecamatan (PSBK).

Iqbal mengatakan, Pemkot Makassar via Forkopimda sedang menyusun dampak-dampak yang akan ditimbulkan jika pelaksanaan PSBB disetujui oleh pemerintah pusat.

Jubir Satuan Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajjali, menambahkan salah satu syarat pelaksanaan PSBB adalah ada-tidaknya perubahan di wilayah sehingga perlu dilakukan peningkatan status.

"Tetap melalui prosedur. Kabupaten/kota melakukan pengusulan ke Kemenkes. Kalau kita melalui gubernur dengan kriteria yang disebutkan," kata Ismail menjelaskan.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Tagihan Operasi Jantung Rp 10,5 T, Terawan Evaluasi BPJS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular