
PSBB di Jabodetabek
Angkutan Umum Tak Setop, Desakan KRL Dihentikan Kian Kencang
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 April 2020 15:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Desakan untuk menghentikan operasi KRL commuter line Jabodetabek kian mencuat di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di sisi lain, pemerintah pusat menegaskan tetap mengoperasikan angkutan umum selama berlangsungnya PSBB.
Kepala daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) mengusulkan agar operasional Kereta Rel Listrik (KRL) dihentikan sementara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di daerah tersebut selama 14 hari.
"Lima kepala daerah di Bodebek memberikan opsi kepada PT KCI dan PT KAI sebagai operator KRL untuk penghentian sementara kereta api selama 14 hari masa pemberlakuan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (14/4/2020).
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, harus ada langkah tegas dari pemerintah terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masih membludaknya pengguna KRL pada Senin (13/4/20) kemarin, jadi perhatian. Untungnya, menurutnya suasana serupa tak terjadi lagi pada Selasa (14/4/20).
"Tadi pagi saya keliling stasiun Jabodetabek, sudah agak mendingan. Tadi malam saya bicara dengan gubernur, yang harus dibersihkan itu usaha DKI. Lakukan sweeping sekarang, berikan sanksi," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/20).
"Jadi KRL, saya juga protes ketika direksi KRL diomeli. Saya minta Kadishub lakukan sweeping segera. Kalau tidak ditutup, orang akan takut tidak dibayar," lanjutnya.
Dia menegaskan bahwa di dalam sebuah regulasi, tidak selayaknya menyerukan sebuah imbauan. Jika sebatas imbauan, menurutnya sekalian saja tidak perlu menerbitkan aturan.
"Kalau orang Indonesia harus dikenakan sanksi. Ini jangan diimbau, atur saja. Urusannya ada di daerah," bebernya.
Sebelumnya, penumpang KRL di sejumlah stasiun menumpuk pada Senin (13/4/20). PT KCI selaku operator pun menagih kontrol dan pengawasan mobilitas dari pemerintah, seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengkoordinasikan skema pembatasan sektor transportasi selama PSBB berlangsung.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Polana B Pramesti, menegaskan, nantinya setiap daerah bakal menerbitkan aturan masing-masing. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.
"Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang," ungkap Polana, melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/4/20).
Dia menjelaskan, para kepala daerah juga sepakat menyeragamkan jam operasional. Dalam hal ini, Polana menyampaikan angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB.
Selain itu seluruh kepala daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain.
"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," ujar Polana.
Semua kesepakatan itu tersaji dalam rapat yang berlangsung Senin (13/4/20) kemarin. Rapat itu juga sempat membahas keberlangsungan ojek online alias Ojol.
"Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," tambah Polana
(hoi/hoi) Next Article Hari Pertama PSBB Jabodebek, Penumpang KRL Anjlok
Kepala daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) mengusulkan agar operasional Kereta Rel Listrik (KRL) dihentikan sementara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di daerah tersebut selama 14 hari.
"Lima kepala daerah di Bodebek memberikan opsi kepada PT KCI dan PT KAI sebagai operator KRL untuk penghentian sementara kereta api selama 14 hari masa pemberlakuan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (14/4/2020).
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, harus ada langkah tegas dari pemerintah terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masih membludaknya pengguna KRL pada Senin (13/4/20) kemarin, jadi perhatian. Untungnya, menurutnya suasana serupa tak terjadi lagi pada Selasa (14/4/20).
"Tadi pagi saya keliling stasiun Jabodetabek, sudah agak mendingan. Tadi malam saya bicara dengan gubernur, yang harus dibersihkan itu usaha DKI. Lakukan sweeping sekarang, berikan sanksi," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/20).
"Jadi KRL, saya juga protes ketika direksi KRL diomeli. Saya minta Kadishub lakukan sweeping segera. Kalau tidak ditutup, orang akan takut tidak dibayar," lanjutnya.
Dia menegaskan bahwa di dalam sebuah regulasi, tidak selayaknya menyerukan sebuah imbauan. Jika sebatas imbauan, menurutnya sekalian saja tidak perlu menerbitkan aturan.
"Kalau orang Indonesia harus dikenakan sanksi. Ini jangan diimbau, atur saja. Urusannya ada di daerah," bebernya.
Sebelumnya, penumpang KRL di sejumlah stasiun menumpuk pada Senin (13/4/20). PT KCI selaku operator pun menagih kontrol dan pengawasan mobilitas dari pemerintah, seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengkoordinasikan skema pembatasan sektor transportasi selama PSBB berlangsung.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Polana B Pramesti, menegaskan, nantinya setiap daerah bakal menerbitkan aturan masing-masing. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.
"Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang," ungkap Polana, melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/4/20).
Dia menjelaskan, para kepala daerah juga sepakat menyeragamkan jam operasional. Dalam hal ini, Polana menyampaikan angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB.
Selain itu seluruh kepala daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain.
"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," ujar Polana.
Semua kesepakatan itu tersaji dalam rapat yang berlangsung Senin (13/4/20) kemarin. Rapat itu juga sempat membahas keberlangsungan ojek online alias Ojol.
"Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," tambah Polana
(hoi/hoi) Next Article Hari Pertama PSBB Jabodebek, Penumpang KRL Anjlok
Most Popular