
Skenario PSBB
Alert! Akses Jalan, Tol, MRT-KRL di Jabodetabek Bakal Ditutup
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 April 2020 20:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan akses dan transportasi umum di Jabodetabek. Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4/2020). Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran itu mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol. Prinsipnya surat ini untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.
"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya pasal 6 ayat 1, di mana di situ disebutkan PSPB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes," ujar Staf Khusus Menhub, Adita Irawati, dalam keterangannya dikutip dari detikcom, Rabu (1/4).
Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin penting. Di antaranya menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Kemudian menghentikan sementara layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek serta menutup sementara stasiun di wilayah Jabodetabek, di antaranya membatasi operasional MRT dan LRT.
Selain itu, penghentian sementara juga ditetapkan kepada layanan bus antar kota dan antar provinsi (AKAP). Demi mendukung langkah tersebut, terminal penumpang tipe A dan tipe B akan ditutup sementara.
Juga ada juga pelarangan bus, mobil, hingga sepeda motor, baik bersifat umum maupun pribadi untuk melintasi jalan nasional dan jalan provinsi, termasuk jalan tol.
"Penutupan sementara akses masuk tuas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor," tulis surat tersebut.
Berikut surat edaran lengkapnya:
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4/2020). Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran itu mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol. Prinsipnya surat ini untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.
"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya pasal 6 ayat 1, di mana di situ disebutkan PSPB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes," ujar Staf Khusus Menhub, Adita Irawati, dalam keterangannya dikutip dari detikcom, Rabu (1/4).
Kemudian menghentikan sementara layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek serta menutup sementara stasiun di wilayah Jabodetabek, di antaranya membatasi operasional MRT dan LRT.
Selain itu, penghentian sementara juga ditetapkan kepada layanan bus antar kota dan antar provinsi (AKAP). Demi mendukung langkah tersebut, terminal penumpang tipe A dan tipe B akan ditutup sementara.
Juga ada juga pelarangan bus, mobil, hingga sepeda motor, baik bersifat umum maupun pribadi untuk melintasi jalan nasional dan jalan provinsi, termasuk jalan tol.
"Penutupan sementara akses masuk tuas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor," tulis surat tersebut.
Berikut surat edaran lengkapnya:
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular