
1,5 Juta Pekerja Terpukul Dampak Corona, 90% Dirumahkan
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 April 2020 13:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pekerja yang terdampak langsung pandemi corona atau covid-19 terus bertambah. Saat ini yang di-PHK dan dirumahkan sudah mencapai 1,5 juta pekerja.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan data Kemnaker per 9 April 2020, pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi Covid-19.
Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja. Sedangkan pekerja yang ter-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja. Sedangkan jumlah pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 265.881 pekerja.
"Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.506.713 pekerja," kata Ida Senin (13/4).
Ia menambahkan dari hampir 1,5 juta pekerja terdampak tersebut, sekitar 10 persen mengalami PHK dan 90 persen dirumahkan. Ia menilai PHK benar-benar menjadi alternatif terakhir atau menjadi upaya terakhir pengusaha dalam antisipasi dampak pandemi Corona.
"Saya terima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai upaya alternatif; untuk menghindari PHK," kata Ida.
Ada berbagai alternatif yang sering diimbau kepada pengusaha. Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur). Kemudian mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja;mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Ia bilang semua alternatif tersebut, hendaknya dibahas/didialogkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada serikat buruh.
"Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Alert! 160 Ribu Pekerja Dilaporkan Kena PHK & Dirumahkan
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan data Kemnaker per 9 April 2020, pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi Covid-19.
Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja. Sedangkan pekerja yang ter-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja. Sedangkan jumlah pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 265.881 pekerja.
Ia menambahkan dari hampir 1,5 juta pekerja terdampak tersebut, sekitar 10 persen mengalami PHK dan 90 persen dirumahkan. Ia menilai PHK benar-benar menjadi alternatif terakhir atau menjadi upaya terakhir pengusaha dalam antisipasi dampak pandemi Corona.
"Saya terima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai upaya alternatif; untuk menghindari PHK," kata Ida.
Ada berbagai alternatif yang sering diimbau kepada pengusaha. Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur). Kemudian mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja;mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Ia bilang semua alternatif tersebut, hendaknya dibahas/didialogkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada serikat buruh.
"Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Alert! 160 Ribu Pekerja Dilaporkan Kena PHK & Dirumahkan
Most Popular