
PSBB Berlaku per Hari Ini, Apa Dampaknya ke Ekonomi Jakarta?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 April 2020 06:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari mulai dini hari tadi pukul 00.00. Lalu Bagaimana dampaknya terhadap perekonomian DKI Jakarta?
Ekonom UI Fithra Faisal membuat skenario perhitungan apabila PSBB diterapkan di Jakarta, dimana kegiatan ekonomi tidak sepenuhnya berhenti. Atau dalam perhitungannya, ekonomi di Jakarta akan 75% terhenti selama 14 hari.
"Skenario paling buruk dengan perekonomian berkurang atau tidak berjalan 75% selama 14 hari. Tapi paling penting di sini adalah menahan agar covid-19 tidak bertahan lama," kata Fithra kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/4/2020).
Dari perhitungannya, dihitung berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) secara konstan, maka Jakarta akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 70,86 triliun atau -2,78% terhadap PDRB.
Atau dihitung berdasarkan PDRB DKI Jakarta Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan 2010 Tahun 2015-2016, yang dihimpun dari www.data.jakarta.go.id.
"Apabila 75% perekonomian DKI Jakarta terhenti selama 14 hari, maka outputnya akan hilang Rp 70,86 trilun. Dihitung berdasarkan PDRB konstan, atau harga di tahun 2010, dihilangkan faktor inflasi," kata Fithra.
Tidak hanya pendapatan saja yang berkurang. Dari perhitungan Fithra, Jakarta juga akan kehilangan nilai tambah sebesar Rp 52,88 triliun (-2,88%) dan Pendapatan Rumah Tangga hilang Rp 16,94 triliun (-2,77%).
Pun dari sisi tenaga kerja, dari perhitungannya akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 76.263 orang atau berkurang 1%.
Diurut berdasarkan jumlah tenaga kerja ter-PHK berdasarkan sektor, Perdagangan, Hotel, dan Restoran merupakan sektor yang kemungkinan paling banyak mem-PHK karyawannya, yakni kurang lebih sebanyak 102.120 orang.
Sektor PHK terbesar berikutnya, ada pada sektor Pengangkutan dan Komunikasi yang kemungkinan akan ada sebanyak 39.918 orang yang terkena PHK. Juga ada sektor Jasa-jasa sebesar 38.255 orang. Sementara sektor Keuangan, Sewa, dan Jasa perusahaan sebanyak 25.474 orang.
Di sektor industri, kemungkinan ada sekira 12.862 orang yang terkena PHK, sektor Bangunan/Konstruksi ada kurang lebih 6.392 orang yang kemungkinan terkena PHK. Sektor Pertanian ada kurang lebih sekira 1.878 orang.
Di sektor Listrik, Gas, dan Air bersih. Serta sektor Penggalian dan Pertambangan, kemungkinan ada sekira 400an lebih orang yang terkena PHK. Masing-masing sebesar 435 orang dan 418 orang.
Dengan perhitungannya itu, maka lanjut Fithra dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, bisa minus 0,8%.
"Itu kalau misalnya berdasarkan asumsi, bertahan 6 bulan [adanya wabah COVID-19] dengan perekonomian atau tidak berjalan 75%. Kita bisa minus 0,8% pertumbuhan ekonominya," tutur Fithra.
Sementara apabila kurva penyebaran COVID-19 bisa melandai atau berdasarkan forecast-nya, puncak penyebaran COVID-19 di antara tanggal 6-12 Mei, maka pertumbuhan ekonomi secara nasional masih sebesar 1,2% sampai 4,%.
"Kalau mulai Juni sudah berkurang, most likely skenario [Pertumbuhan Ekonomi] bisa di 1,2% sampai 1,4%. Karena berdasarkan puncak penyebaran COVID-19 itu, forecast kami antara tanggal 6-12 Mei," tutur Fithra.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 untuk mendetilkan peraturan PSBB.
Dalam pergub ini, intinya ditetapkan pada prinsipnya bahwa seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan, dari 10 April sampai 23 April mendatang, diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar.
Jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana. Mulai dari ringan, sampai berat jika berulang.
Sanksi diatur dalam pasal 27, Prosesnya akan dikerjakan bersama dengan aparat penegak hukum dan memastikan ketentuan ini dilaksanakan termasuk ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. "Yakni pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam keterangan langsung di kantornya, Kamis (9/4/2020).
Ekonom UI Fithra Faisal membuat skenario perhitungan apabila PSBB diterapkan di Jakarta, dimana kegiatan ekonomi tidak sepenuhnya berhenti. Atau dalam perhitungannya, ekonomi di Jakarta akan 75% terhenti selama 14 hari.
"Skenario paling buruk dengan perekonomian berkurang atau tidak berjalan 75% selama 14 hari. Tapi paling penting di sini adalah menahan agar covid-19 tidak bertahan lama," kata Fithra kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/4/2020).
Dari perhitungannya, dihitung berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) secara konstan, maka Jakarta akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 70,86 triliun atau -2,78% terhadap PDRB.
Atau dihitung berdasarkan PDRB DKI Jakarta Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan 2010 Tahun 2015-2016, yang dihimpun dari www.data.jakarta.go.id.
"Apabila 75% perekonomian DKI Jakarta terhenti selama 14 hari, maka outputnya akan hilang Rp 70,86 trilun. Dihitung berdasarkan PDRB konstan, atau harga di tahun 2010, dihilangkan faktor inflasi," kata Fithra.
Tidak hanya pendapatan saja yang berkurang. Dari perhitungan Fithra, Jakarta juga akan kehilangan nilai tambah sebesar Rp 52,88 triliun (-2,88%) dan Pendapatan Rumah Tangga hilang Rp 16,94 triliun (-2,77%).
Pun dari sisi tenaga kerja, dari perhitungannya akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 76.263 orang atau berkurang 1%.
Diurut berdasarkan jumlah tenaga kerja ter-PHK berdasarkan sektor, Perdagangan, Hotel, dan Restoran merupakan sektor yang kemungkinan paling banyak mem-PHK karyawannya, yakni kurang lebih sebanyak 102.120 orang.
Sektor PHK terbesar berikutnya, ada pada sektor Pengangkutan dan Komunikasi yang kemungkinan akan ada sebanyak 39.918 orang yang terkena PHK. Juga ada sektor Jasa-jasa sebesar 38.255 orang. Sementara sektor Keuangan, Sewa, dan Jasa perusahaan sebanyak 25.474 orang.
Di sektor industri, kemungkinan ada sekira 12.862 orang yang terkena PHK, sektor Bangunan/Konstruksi ada kurang lebih 6.392 orang yang kemungkinan terkena PHK. Sektor Pertanian ada kurang lebih sekira 1.878 orang.
Di sektor Listrik, Gas, dan Air bersih. Serta sektor Penggalian dan Pertambangan, kemungkinan ada sekira 400an lebih orang yang terkena PHK. Masing-masing sebesar 435 orang dan 418 orang.
Dengan perhitungannya itu, maka lanjut Fithra dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, bisa minus 0,8%.
"Itu kalau misalnya berdasarkan asumsi, bertahan 6 bulan [adanya wabah COVID-19] dengan perekonomian atau tidak berjalan 75%. Kita bisa minus 0,8% pertumbuhan ekonominya," tutur Fithra.
Sementara apabila kurva penyebaran COVID-19 bisa melandai atau berdasarkan forecast-nya, puncak penyebaran COVID-19 di antara tanggal 6-12 Mei, maka pertumbuhan ekonomi secara nasional masih sebesar 1,2% sampai 4,%.
"Kalau mulai Juni sudah berkurang, most likely skenario [Pertumbuhan Ekonomi] bisa di 1,2% sampai 1,4%. Karena berdasarkan puncak penyebaran COVID-19 itu, forecast kami antara tanggal 6-12 Mei," tutur Fithra.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 untuk mendetilkan peraturan PSBB.
Dalam pergub ini, intinya ditetapkan pada prinsipnya bahwa seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan, dari 10 April sampai 23 April mendatang, diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar.
Jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana. Mulai dari ringan, sampai berat jika berulang.
Sanksi diatur dalam pasal 27, Prosesnya akan dikerjakan bersama dengan aparat penegak hukum dan memastikan ketentuan ini dilaksanakan termasuk ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. "Yakni pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam keterangan langsung di kantornya, Kamis (9/4/2020).
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular