PSBB Jakarta, Tak Pakai Masker Bisa Kena Pidana

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
09 April 2020 23:01
Anies menegaskan bahwa setiap orang wajib untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan pers
Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33/2020 sebagai dasar hukum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di ibu kota.

Dalam aturan tersebut, Anies menegaskan, setiap orang wajib untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.


"Setiap orang wajib memakai masker apabila ke luar rumah," ujar Anies dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Anies Baswedan mengatakan peraturan gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbit dan berlaku mulai pukul 00.00 atau dini hari nanti.

Aturan PSBB dituangkan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. "Peraturan ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan," ujar Anies.



Sanksi diatur dalam pasal 27, jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana. Mulai dari ringan, sampai berat jika berulang. Prosesnya akan dikerjakan bersama dengan aparat penegak hukum dan memastikan ketentuan ini dilaksakan termasuk ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Yakni pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article PSBB DKI Berlaku, Dilarang Makan di Restoran!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular