
Dampak Corona
Update! 1,4 Juta Pekerja Dirumahkan & PHK, Jakarta Terbanyak
Ratu Rina, CNBC Indonesia
09 April 2020 20:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada 1,4 juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung wabah covid-19 atau corona. Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker, John D. Saragih mengatakan, berdasarkan data Kemenaker per 9 April 2020, dampak pandemi Covid-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 41.876 perusahaan. Jumlah tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.052.216 orang.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 36.298 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 374.851 orang.
Sehingga total karyawan yang dirumahkan dan di PHK per 9 April 2020 sebanyak 1.427.067 karyawan. Artinya ada tambahan 227.036 orang dari posisi dua hari sebelumnya pada 7 April yang masih 1.052.216 orang.
"Perkembangan data terakhir yang kami Himpun dari seluruh Indonesia hampir 34 provinsi dan dari serikat-serikat pekerja maupun asosiasi untuk di sektor formal jumlah perusahaan 41.876 itu yang merumahkan dan yang mem-PHK jumlah tenaga kerja itu ada 1.052.216. Sedangkan sektor Informal yang terdampak itu ada sekitar 36.298 perusahaan dan jumlah tenaga kerjanya 374.851, sehingga total semua yang terdampak covid-19 ini adalah 1.427.067," kata John dalam program Closing Bell, CNBC Indonesia (09/04/2020).
John mengaku, wilayah DKI Jakarta paling banyak merupakan karyawannya dibandingkan wilayah lain, disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Kemudian di sektor sektor pariwisata kemudian tekstil dan garmen yang banyak," ujar John.
Laporan Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta saja, hingga 4 April 2020, sedikitnya ada 202 ribu yang melapor dirumahkan dan mengalami PHK.
(hoi/hoi) Next Article Sudah Ada 202 Ribu Orang Lapor Kena PHK & Dirumahkan di DKI
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker, John D. Saragih mengatakan, berdasarkan data Kemenaker per 9 April 2020, dampak pandemi Covid-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 41.876 perusahaan. Jumlah tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.052.216 orang.
Sehingga total karyawan yang dirumahkan dan di PHK per 9 April 2020 sebanyak 1.427.067 karyawan. Artinya ada tambahan 227.036 orang dari posisi dua hari sebelumnya pada 7 April yang masih 1.052.216 orang.
"Perkembangan data terakhir yang kami Himpun dari seluruh Indonesia hampir 34 provinsi dan dari serikat-serikat pekerja maupun asosiasi untuk di sektor formal jumlah perusahaan 41.876 itu yang merumahkan dan yang mem-PHK jumlah tenaga kerja itu ada 1.052.216. Sedangkan sektor Informal yang terdampak itu ada sekitar 36.298 perusahaan dan jumlah tenaga kerjanya 374.851, sehingga total semua yang terdampak covid-19 ini adalah 1.427.067," kata John dalam program Closing Bell, CNBC Indonesia (09/04/2020).
John mengaku, wilayah DKI Jakarta paling banyak merupakan karyawannya dibandingkan wilayah lain, disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Kemudian di sektor sektor pariwisata kemudian tekstil dan garmen yang banyak," ujar John.
Laporan Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta saja, hingga 4 April 2020, sedikitnya ada 202 ribu yang melapor dirumahkan dan mengalami PHK.
(hoi/hoi) Next Article Sudah Ada 202 Ribu Orang Lapor Kena PHK & Dirumahkan di DKI
Most Popular