Pak Anies, Pengusaha DKI Minta Syarat Agar PHK Tak Bertambah!

Daniel Formen Siburian, CNBC Indonesia
09 April 2020 19:51
Pengusaha DKI mengajukan usulan agar kondisi PSBB tak makin menambah tekanan bagi bisnis.
Foto: Anies Baswedan.
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai berlaku pada 10 April 2020 di DKI Jakarta, pelaku industri menuntut pemberian stimulus dari pemerintah kepada perusahaan-perusahaan. Bila stimulus ini efektif maka bisa menekan PHK di Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan.

Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menjelaskan saat ini pelaku industri berharap ada stimulus-stimulus yang disiapkan pemerintah untuk membantu perusahaan dalam menghadapi pandemi COVID-19, terutama pada masa pemberlakuan PSBB yang dinilai akan semakin membatasi operasional industri dan bisnis di Jakarta.

Ia menjabarkan untuk industri pariwisata di bidang kuliner setidaknya menuntut 2 stimulus dari pemerintah. Stimulus pertama adalah meminta Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapuskan atau mengurangi besaran PB1 (Pajak Pembangunan Satu) bagi industri hotel, restoran, dan rumah makan yang dipungut oleh Pemda DKI Jakarta. Stimulus kedua adalah meminta peninjauan kembali kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

"Ini (stimulus) sudah dibicarakan dengan perusahaan-perusahaan di Jakarta dan asosiasi-asosiasi industri, salah satunya bidang pariwisata di bidang kuliner yang meminta PB1 yang dikelola pemerintah provinsi untuk dihapuskan atau dikurangi pembayarannya, karena nilainya 10 persen," kata Diana kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/4).

Sedangkan untuk mekanisme pemberian stimulus, Diana berpendapat perlu disesuaikan dengan bidang masing-masing perusahaan mengingat dampak pandemi COVID-19 berbeda-beda terhadap masing-masing sektor industri.

"Setiap kategori bidangnya beda-beda. Ada yang saat ini mengalami kenaikan omzet, tetapi banyak yang berdampak negatif untuk omzet mereka. Ini yang kita mintakan kepada pemerintah untuk memberi stimulus-stimulus yang disesuaikan dengan kebutuhan dari setiap perusahaan atau bidangnya masing-masing," jelas Diana.

Selain untuk memperbaiki operasional perusahaan, ia mengatakan stimulus dari pemerintah tersebut juga akan menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di DKI Jakarta.



Catatan resmi Kemenaker, secara nasional, total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK adalah sebanyak 74.430 perusahaan, dengan jumlah pekerja/ buruh/ tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang. Sedangkan di DKI Jakarta hingga 4 April, sudah ada 202 ribu orang yang melapor telah kena PHK dan dirumahkan.

Diana berharap melalui stimulus serta penerapan PSBB yang efektif dapat mengurangi penyebaran COVID-19, sehingga ekonomi akan kembali normal.

"Harapannya PSBB benar dijalankan sehingga penyebaran berkurang. Kita berharap ekonomi akan kembali normal," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Kadin DKI: PHK jadi Langkah Terakhir Pengusaha Saat Pandemi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular