
Simak! Peringatan Kemendagri ke Daerah yang Mau Ajukan PSBB
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
09 April 2020 14:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah yang ingin mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi kriteria dan memiliki bukti dukung yang kuat. Beberapa kriteria pendukung seperti jumlah kasus positif dan angka kematian serta kecenderungan peningkatan kasus berdasarkan epidemiologi dan kurva waktu.
"Ini butuh kajian dari pemerintah daerah, serta transmisi lokal dan hasil tracing yang menyatakan penularan generasi kedua dan ketiga," kata pelaksana tugas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Kamis (09/04/2020).
Dia juga mengingatkan kepala daerah untuk menghitung kesiapan melalui beberapa hal seperti menghitung ketersediaan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, penerapan PSBB membuat masyarakat sulit mencari nafkah, karena tidak bisa keluar rumah kecuali untuk hal penting.
Pemerintah daerah juga harus menghitung layanan dan prasarana kesehatan, alat kesehatan lainnya seperti APD bagi tenaga medis, dan ketersediaan kewajiban masker bagi masyarakat.
"Pemda juga harus menghitung alokasi terhadap tiga kegiatan utama, yakni pemenuhan alkes, menghidupkan industri yang mendukung PSBB, dan kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat," ujar Safrizal.
Di samping syarat kesehatan, pemda juga harus menghitung kesiapan keamanan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Apalagi PSBB membutuhkan prasyarat penegakan hukum.
Selain itu, urutan pengajuannya bisa diajukan kepala daerah, kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang akan akan menetapkan proses PSBB berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat dan tim pertimbangan.
Setelah prasyarat diajukan dan kondisi sudah memenuhi syarat sudah bisa ditetapkan PSBB. Akan tetapi kalau masih kurang syarat, menkes dapat mengembalikan untuk kelengkapan dan data dukung.
Salah satu daerah yang akan menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. Menurut penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Jelang PSBB, Pemprov DKI Jakarta sudah menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga yang terdampak Covid-19.
(miq/miq) Next Article Termasuk DKI Jakarta, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat
"Ini butuh kajian dari pemerintah daerah, serta transmisi lokal dan hasil tracing yang menyatakan penularan generasi kedua dan ketiga," kata pelaksana tugas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Kamis (09/04/2020).
Dia juga mengingatkan kepala daerah untuk menghitung kesiapan melalui beberapa hal seperti menghitung ketersediaan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, penerapan PSBB membuat masyarakat sulit mencari nafkah, karena tidak bisa keluar rumah kecuali untuk hal penting.
"Pemda juga harus menghitung alokasi terhadap tiga kegiatan utama, yakni pemenuhan alkes, menghidupkan industri yang mendukung PSBB, dan kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat," ujar Safrizal.
Di samping syarat kesehatan, pemda juga harus menghitung kesiapan keamanan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Apalagi PSBB membutuhkan prasyarat penegakan hukum.
Selain itu, urutan pengajuannya bisa diajukan kepala daerah, kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang akan akan menetapkan proses PSBB berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat dan tim pertimbangan.
Setelah prasyarat diajukan dan kondisi sudah memenuhi syarat sudah bisa ditetapkan PSBB. Akan tetapi kalau masih kurang syarat, menkes dapat mengembalikan untuk kelengkapan dan data dukung.
Salah satu daerah yang akan menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. Menurut penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Jelang PSBB, Pemprov DKI Jakarta sudah menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga yang terdampak Covid-19.
(miq/miq) Next Article Termasuk DKI Jakarta, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat
Most Popular