
DKI Bakal Lakukan PSBB Jumat Ini, Begini Strategi Jitunya
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
08 April 2020 16:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai akan diberlakukan di Jakarta pada 10 April 2020. Kebijakan ini diambil lantaran Jakarta sudah menjadi episentrum penyebaran wabah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, syarat wilayah yang diperbolehkan melakukan PSBB adalah jumlah kasus/kematian bertambah signifikan dengan cepat dan menyebar ke berbagai wilayah. Jakarta sudah tentu masuk ke dalam kualifikasi tersebut. Dari total 2.700-an kasus secara nasional, Jakarta menyumbang setengah endiri. Tingkat kematian di Ibu Kota juga termasuk tinggi.
Rincian Kasus Corona di DKI Jakarta
Sebenarnya, PSBB ini tak ada bedanya dengan social distancing yang sudah dilakukan selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini. Pembatasan sudah mulai dilakukan sejak seperti kebijakan bekerja di rumah, belajar di rumah, hingga ibadah di rumah. Hanya saja PSBB didesain dengan aturan yang lebih ketat.
Aparat sipil TNI dan POLRI akan disiagakan untuk menindak tegas bagi pelanggar aturan. Untuk transportasi umum jam operasionalnya akan dibatasi mulai dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore.
Jumlah penumpang pun dibatasi. Untuk kendaraan pribadi yang keluar masuk Jakarta tidak dilarang. Untuk jenis transportasi alternatif seperti ojek online diprioritaskan untuk layanan antar barang.
Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Selama PSBB kantor dan sekolah diliburkan kecuali untuk layanan strategis seperti pertahanan keamanan, penyedia gas dan BBM, toko ritel dan swalayan, layanan kesehatan dan distribusi serta logistik.
Agar kebijakan ini dapat dipatuhi dan lebih efektif ada beberapa poin yang perlu dipersiapkan. Poin pertama adalah aturan yang jelas dan tegas. Batasan aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang harus jelas.
Setiap butir peraturan harus disampaikan dan disosialisasikan ke semua elemen masyarakat dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan setempat.
Perkuat koordinasi antar lembaga mulai dari Pemprov, aparat keamanan, kelurahan, hingga RT & RW. Pastikan bahwa tidak ada ketimpangan informasi yang bisa membuat kebijakan PSBB menjadi tidak efektif.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, syarat wilayah yang diperbolehkan melakukan PSBB adalah jumlah kasus/kematian bertambah signifikan dengan cepat dan menyebar ke berbagai wilayah. Jakarta sudah tentu masuk ke dalam kualifikasi tersebut. Dari total 2.700-an kasus secara nasional, Jakarta menyumbang setengah endiri. Tingkat kematian di Ibu Kota juga termasuk tinggi.
Rincian Kasus Corona di DKI Jakarta
Indikator | Jumlah |
Total Kasus | 1395 |
Meninggal | 133 |
Sembuh | 69 |
Dirawat | 867 |
Isolasi Mandiri | 326 |
Sebenarnya, PSBB ini tak ada bedanya dengan social distancing yang sudah dilakukan selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini. Pembatasan sudah mulai dilakukan sejak seperti kebijakan bekerja di rumah, belajar di rumah, hingga ibadah di rumah. Hanya saja PSBB didesain dengan aturan yang lebih ketat.
Aparat sipil TNI dan POLRI akan disiagakan untuk menindak tegas bagi pelanggar aturan. Untuk transportasi umum jam operasionalnya akan dibatasi mulai dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore.
Jumlah penumpang pun dibatasi. Untuk kendaraan pribadi yang keluar masuk Jakarta tidak dilarang. Untuk jenis transportasi alternatif seperti ojek online diprioritaskan untuk layanan antar barang.
Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Selama PSBB kantor dan sekolah diliburkan kecuali untuk layanan strategis seperti pertahanan keamanan, penyedia gas dan BBM, toko ritel dan swalayan, layanan kesehatan dan distribusi serta logistik.
Agar kebijakan ini dapat dipatuhi dan lebih efektif ada beberapa poin yang perlu dipersiapkan. Poin pertama adalah aturan yang jelas dan tegas. Batasan aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang harus jelas.
Setiap butir peraturan harus disampaikan dan disosialisasikan ke semua elemen masyarakat dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan setempat.
Perkuat koordinasi antar lembaga mulai dari Pemprov, aparat keamanan, kelurahan, hingga RT & RW. Pastikan bahwa tidak ada ketimpangan informasi yang bisa membuat kebijakan PSBB menjadi tidak efektif.
Next Page
Strategi Agar Efektif PSBB
Pages
Most Popular