PSBB Jakarta, OJK: Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
08 April 2020 13:03
OJK memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank tetap beroperasi di tengah penerapan PSBB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank tetap beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku Jumat (10/4/2020).

Juru Bicara OJK, Sekar Putri Djarot mengatakan dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan serta tetap mengutamakan upaya pencegahan sesuai dengan protokol di tempat kerja.


"Termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Adapun terkait dengan pengaturan bekerja di rumah atau Work from Home diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, regulator di Pasar Modal dan lembaga penunjang profesi di Industri Jasa Keuangan. OJK juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya guna memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor," ujarnya lagi.

Bagi masyarakat tetap dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Diantaranya adalah internet banking, mobile banking, contact center resmi Bank atau Lembaga Pembiayaan, Menghubungi Relationship Manager atau Marketing Officer serta bisa melalui surat elektronik (surel) Bank atau Lembaga Pembiayaan.

Sebagaimana diketahui pelaksanaan PSBB ini antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain, khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.


Ada pengecualian kegiatan perkantoran di Jakarta yaitu pada sektor kesehatan, pangan makanan minuman, energi seperti air, listrik, gas dan pompa bensin. Selanjutnya Komunikasi Jasa dan Media, Keuangan perbankan termasuk pasar modal, Logistik serta distribusi barang, kebutuhan keseharian seperti warung toko kelontong dan industri strategis.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Termasuk DKI Jakarta, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular