
Jakarta Terapkan PSBB, OJK: Bank, Bursa Dkk Tetap Beroperasi
Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 April 2020 09:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai besok Jumat (9/4/2020). Sejumlah kantor disarankan untuk tidak melakukan kegiatan kecuali beberapa lembaga, seperti lembaga jasa keuangan.
Hal ini direspons oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan Indonesia. OJK memastikan bahwa lembaga-lembaga yang berada di bawah pengawasannya dan berlokasi di Jakarta tetap beroperasi kendati PSBB telah mulai diterapkan. Lembaga yang dimaksud seperti bank, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan operasional lembaga ini diharapkan tetap memperhatikan himbauan untuk tetap menerapkan langkah pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
"Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. Termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," tulis Sekar dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Sementara itu untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self-Regulatory Organization di pasar modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Sementara itu, masyarakat yang menggunakan lembaga jasa keuangan diharapkan untuk melakukannya melalui teknologi informasi yang dimiliki masing-maisng lembaga. Seperti internet dan mobile banking, contact center resmi bank/lembaga pembiayaan dan melalui email.
(hps/hps) Next Article Update Spin Off Usaha Syariah BTN dan CIMB Niaga, Ini Kata Bos OJK
Hal ini direspons oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan Indonesia. OJK memastikan bahwa lembaga-lembaga yang berada di bawah pengawasannya dan berlokasi di Jakarta tetap beroperasi kendati PSBB telah mulai diterapkan. Lembaga yang dimaksud seperti bank, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan operasional lembaga ini diharapkan tetap memperhatikan himbauan untuk tetap menerapkan langkah pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self-Regulatory Organization di pasar modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Sementara itu, masyarakat yang menggunakan lembaga jasa keuangan diharapkan untuk melakukannya melalui teknologi informasi yang dimiliki masing-maisng lembaga. Seperti internet dan mobile banking, contact center resmi bank/lembaga pembiayaan dan melalui email.
(hps/hps) Next Article Update Spin Off Usaha Syariah BTN dan CIMB Niaga, Ini Kata Bos OJK
Most Popular