PSBB Jakarta: Tidak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 April 2020 21:53
Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pembatasan ini kini berdasar hukum dan akan lebih digalakkan untuk ditaati masyarakat.

Jakarta, kata dia, pada prinsipnya sudah menerapkan pembatasan sosial dengan meminta masyarakat bekerja dari rumah, sekolah dari rumah, dan ibadah di rumah.

Seluruh fasilitas umum akan ditutup oleh pemerintah, dan saat ini tidak boleh ada orang berkerumun.

"Pada saat PSBB dilaksanakan, tidak ada kerumunan di atas 5 orang. Maksimal 5 orang," kata dia, Selasa (7/4/2020).



Jika masih ada yang berkerumun di atas jumlah tersebut, pemda DKI akan bertindak tegas lewat aparatnya bersama sama dengan kepolisian dan TNI. "Kami akan lakukan penertiban dan pastikan semua ketentuan diikuti masyarakat."

Patroli akan ditingkatkan, "Semua masyarakat harus menaati, kalau kita taati penyebaran covid bisa kita kendalikan."



[Gambas:Video CNBC]





(gus/gus) Next Article PSBB Jakarta Berlaku, Anies: Waktunya Berkumpul Sama Keluarga

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular