Video

Ini Aturan Mobilitas Warga Selama PSBB Berlaku

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 April 2020 23:43
Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur DKI Jakarta Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 33/2020 tentang aturan teknis mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ibu kota.

Dalam aturan itu, Anies menegaskan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. "Prinsipnya kendaraan pribadi dilarang kecuali memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.

Simak penjelasan Anies dalam video berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...