Terapkan PSBB, Operasi Transportasi Umum DKI 06.00-18.00
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 April 2020 21:42

Jakarta, CNBC Indonesia- DKI Jakarta resmi melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan salah satu bentuk pelaksanaan PSBB adalah pembatasan transportasi umum.
"Jam operasi transpotasi umum kita batasi mulai dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di DKI Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, tutur Anies, jumlah penumpang dalam setiap modal transportasi juga akan dibatasi maksimal 50% dari kapasitas normal.
"Jadi misalnya satu bus kapasitasnya 50 orang maka akan dikurangi hingga maksimal 25 orang," ujar Anies.
Anies mengumumkan pemberlakuan efektif penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
"Dari pembahasan tadi DKI Jakarta akan melakukan PSBB, sebagai keputusan menteri kesehatan, efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.
Hal ini berdasarkan pembahasan bersama dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangkoarmada I, Pangkoops AU, Kejati Jakarta, Kabinda Jakarta, Kasgartab, Danlantamal III.
Ia mengatakan selama ini DKI Jakarta secara prinsip sudah menerapkan PSBB, antara lain sudah ada kebijakan kegiatan belajar di rumah, kerja di rumah, dan yang sudah dilakukan 3 minggu terakhir.
"Yang mulai dilakukan 10 April utamanya adakah komponen penegakan, karena ada peraturan yang dengan kekuatan hukum yang mengikat," kata Anies.
(dob/dob) Next Article Anies Serap Aspirasi dalam Kebijakan Transportasi Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan salah satu bentuk pelaksanaan PSBB adalah pembatasan transportasi umum.
"Jam operasi transpotasi umum kita batasi mulai dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di DKI Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020).
"Jadi misalnya satu bus kapasitasnya 50 orang maka akan dikurangi hingga maksimal 25 orang," ujar Anies.
Anies mengumumkan pemberlakuan efektif penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
"Dari pembahasan tadi DKI Jakarta akan melakukan PSBB, sebagai keputusan menteri kesehatan, efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.
Hal ini berdasarkan pembahasan bersama dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangkoarmada I, Pangkoops AU, Kejati Jakarta, Kabinda Jakarta, Kasgartab, Danlantamal III.
Ia mengatakan selama ini DKI Jakarta secara prinsip sudah menerapkan PSBB, antara lain sudah ada kebijakan kegiatan belajar di rumah, kerja di rumah, dan yang sudah dilakukan 3 minggu terakhir.
"Yang mulai dilakukan 10 April utamanya adakah komponen penegakan, karena ada peraturan yang dengan kekuatan hukum yang mengikat," kata Anies.
(dob/dob) Next Article Anies Serap Aspirasi dalam Kebijakan Transportasi Jakarta
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular