Ini Tanggapan Grab Soal PSBB Larang Ojol Angkut Penumpang
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
06 April 2020 11:37

Jakarta CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 mengenai pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB), menyatakan bahwa ojok online dilarang mengangkut penumpang di wilayah yang telah ditentukan.
Dalam pedoman ini dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, melainkan hanya boleh mengirim barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis pedoman PSBB yang dikutip Senin (6/4/2020).
Menanggapi hal tersebut, Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan kalau Grab saat ini akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi kami," ujar Tri Sukma kepada CNBC Indonesia, (6/4/2020).
"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," tambahnya.
Tri Sukma menambahkan, bahwa sejak awal Grab secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
"termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress.," ujar Tri Sukma.
Alasan diberlakukannya aturan ini, dalam pedoman pelaksanaan PSBB, Menteri Kesehatan Terawan Putranto mengatakan mengingat selama masa pandemi covid-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi.
Maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
"Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi," ujar aturan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Putranto.
(dob/dob) Next Article Jadi Mitra Grab, Pendapatan Guru SLB Ini Naik 10 Kali Lipat
Dalam pedoman ini dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, melainkan hanya boleh mengirim barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis pedoman PSBB yang dikutip Senin (6/4/2020).
"Sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi kami," ujar Tri Sukma kepada CNBC Indonesia, (6/4/2020).
"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," tambahnya.
Tri Sukma menambahkan, bahwa sejak awal Grab secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
"termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress.," ujar Tri Sukma.
Alasan diberlakukannya aturan ini, dalam pedoman pelaksanaan PSBB, Menteri Kesehatan Terawan Putranto mengatakan mengingat selama masa pandemi covid-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi.
Maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
"Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi," ujar aturan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Putranto.
(dob/dob) Next Article Jadi Mitra Grab, Pendapatan Guru SLB Ini Naik 10 Kali Lipat
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular