
Lebih Dari 90.000 Nasabah BRI Ajukan Restrukturisasi Kredit
Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 April 2020 19:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan hingga 30 Maret 2020 lalu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) telah memetakan hampir 100 ribu nasabahnya yang bisa mendapatkan restrukturisasi kreditnya. Proses ini terus bergulir hingga dua pekan ke depan akan didapatkan pola restrukturisasi yang pasti untuk seluruh bank Himbara.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjaatmadja mengatakan perbankan diberikan keleluasaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan sendiri pola restrukturisasi kredit dan debitur mana yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
"Sebagai contoh di BRI sampai 30 Maret sudah ada restrukturisasi dari 82 ribu nasabah dengan plafon Rp 6 triliun, ritel 9.900 nasabah dengan plafon Rp 7 triliun, konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp 0,6 triliun. Jadi sudah mulai bergerak," kata Kartika dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (3/4/2020).
OJK memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah terjangan dampak virus corona (COVID-19) terhadap perekonomian. Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang diterbitkan hari ini.
"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Heru dalam siaran persnya, Kamis (19/3/2020).
Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
(dob/dob) Next Article Desa BRILian Tebar Optimisme Kebangkitan Ekonomi Desa
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjaatmadja mengatakan perbankan diberikan keleluasaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan sendiri pola restrukturisasi kredit dan debitur mana yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
"Sebagai contoh di BRI sampai 30 Maret sudah ada restrukturisasi dari 82 ribu nasabah dengan plafon Rp 6 triliun, ritel 9.900 nasabah dengan plafon Rp 7 triliun, konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp 0,6 triliun. Jadi sudah mulai bergerak," kata Kartika dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (3/4/2020).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang diterbitkan hari ini.
"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Heru dalam siaran persnya, Kamis (19/3/2020).
Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
(dob/dob) Next Article Desa BRILian Tebar Optimisme Kebangkitan Ekonomi Desa
Most Popular