Ini Ketentuan Bagi Nasabah BRI untuk Dapat Keringanan Kredit

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
03 April 2020 10:57
Penyebaran COVID-19 atau virus corona membuat masyarakat terkena dampak dari berbagai aspek termasuk ekonomi.
Foto: Nardi pun menjadi contoh salah satu nasabah UMKM BRI yang berhasil “naik kelas”. Sejak tahun 2016, Nardi memutuskan untuk menjadi Agen BRILink dan kini rata rata transaksinya mencapai 100 transaksi per hari. (Dok.BRI )
Jakarta, CNBC Indonesia- Penyebaran COVID-19 atau virus corona membuat masyarakat terkena dampak dari berbagai aspek termasuk ekonomi. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi para pelaku UMKM sehingga dapat bertahan di tengah kondisi yang menantang saat ini.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebagai bank yang telah lama membantu pembiayaan UMKM, juga terus berkomitmen tetap memberdayakan UMKM di tengah pandemi ini.

"BRI siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung," kata Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam siaran resminya, Kamis (2/4/2020).

Bagi nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak COVID-19, dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit. Setelah itu debitur bisa mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail atau dapat juga datang ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.


Selanjutnya BRI akan melakukan analisa/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan.

Dengan imbauan physical distancing oleh Pemerintah, maka mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online melalui surat elektronik (email) atau sarana elektronik lainnya.

Selain itu, pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur juga akan dilakukan secara online.

"Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Dan, terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI," jelas Amam.

Amam mengingatkan, meski ada relaksasi, tetap ada kriteria yang harus dipenuhi oleh debiturnya. Pertama, keringanan bisa diberikan kepada debitur yang usahanya masih memiliki prospek yang baik. Kedua, secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan.

BRI juga memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit / penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku.


"Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata," kata Amam.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Jelang Libur Nataru, Bank BRI Siapkan Rp 34,64 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular