Sri Mulyani Finalisasi Perpres Stimulus Corona Rp 405 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 April 2020 14:41
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian dari stimulus jilid III yang telah ditetapkan.
Foto: Sri Mulyani
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian dari stimulus jilid III yang telah ditetapkan. Tambahan anggaran yang akan dirinci tersebut sebesar Rp 405,1 triliun, untuk menangani dampak ekonomi karena wabah virus corona (Covid-19).

Perpres ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Maret lalu.

"Nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk Perpres," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Gedung DPR kemarin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan Perpres terkait stimulus lanjutan ini tengah difinalisasi oleh Kemenkeu. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan agar bisa diimplementasikan.


"Perpres lagi disiapkan finalisasinya untuk bisa ditetapkan dalam waktu dekat," ujar Askolani di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Adapun tambahan anggaran Rp 405,1 triliun tersebut akan masuk ke dalam postur APBN-P 2020. Tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan ke berbagai sektor, yakni:
  1. Bidang Kesehatan Rp 75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter
  2. Jaring pengaman sosial atau Social Safety net Rp 110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu pra kerja, dan subsidi listrik
  3. Insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun
  4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

[Gambas:Video CNBC]


(wed/wed) Next Article Stimulus Rp 158 T Disiapkan, Ini Komitmen Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular