Surati Terawan, Anies Minta Jakarta Ada Pembatasan Ekstrem

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 April 2020 19:57
Gubernur Anies meminta Jakarta diberlakukan pembatasan ekstrem, berlaku untuk kota penyangga sekitar ibu kota
Foto: Live Stream Wapres dengan Gubernur DKI Tentang Progres Penanganan Wabah Covid-19 (Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Secara resmi, Anies sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Anies menegaskan, situasi di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Hal ini yang membuat dia sebelumnya juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal pekan lalu agar dilakukan langkah pembatasan ekstrem.

"Waktu itu kami mengusulkan karantina wilayah. Kemudian kita sudah mendengar ada keputusan pembatasan sosial berskala besar, jadi sekarang langkah ke depan kita adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21. jadi hari ini kita akan mengirimkan surat  kepada Menteri Kesehatan meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies dalam konferensi video dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/20).

Kendati demikian, ia menilai ada masalah lain dalam usulan itu. Dikatakan, dalam PP 21/2020, Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi. 



"Sementara episenternya itu 3 Provinsi Pak. Karena Jabodetabek ini ada yang Jawa Barat, ada yang Banten, karena itu kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, dimana batas-batas administrasi  pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus covid di Jabodetabek," tandasnya.

Anies bilang, penerapan status ini dibutuhkan segera agar ia bisa mengeluarkan peraturan. 

Sebelumnya, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan setiap daerah yang akan menerapkan PSBB tetap harus meminta persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Kalau daerah mau memberlakukan PSBB, gubernur, bupati atau walikota harus mengusulkan pada Menkes, kemudian Menkes dalam menanggapi usulan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Gugus Tugas apakah disetujui melakukan PSBB," kata Juri, Rabu (01/04/2020).

Selain kepala daerah, gugus tugas juga bisa mengusulkan ke Menteri Kesehatan untuk melakukan PSBB pada wilayah tertentu. Apabila Menkes menerima, maka daerah tersebut wajib melaksanakan ketentuan PSBB. 

"Dengan keluarnya aturan pemerintah ini kebijakan pemerintah terhadap penangan Covid-19 adalah PSBB bukan kebijakan yang lain. Pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, serta Gugus Tugas harus konsisten menjalankannya untuk menghadapi pandemi ini," ujarnya.

Juri juga menegaskan aturan ini paling rasional dalam kebijakan penanganan Covid-19. Pasalnya, selain mempertimbangkan keselamatan warga negara, lanjut Juri, juga ada pertimbangan menyangkut karakteristik bangsa. Misalnya pulau yang tersebar begitu banyak hingga demografi masyarakat yang besar dengan pemenuhan ekonomi masyarakat.

"Dalam PP ini, PPSB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan kegiatan penduduk yang terjangkit Covid-19 dan mencegah penyebaran semakin meluas. PSBB seperti yang selama ini berjalan seperti liburan sekolah, WFH, pembatasan ibadah atau kegiatan di fasilitas umum," kata Juri.

[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular