Jokowi Segera Minta Restu DPR Sebar Stimulus Rp 405,1 T
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 March 2020 16:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 bisa mencapai 5,07% dari produk domestik bruto (PDB).
Proyeksi ini yang menjadi dasar pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), agar defisit APBN tidak melebihi batas yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 3% dari PDB.
"Perppu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menegaskan akan segera meneken Perppu tersebut agar bisa segera mengeksekusi kebijakan stimulus fiskal dalam rangka menekan memberikan kepastian bagi masyarakat di tengah wabah Covid-19.
"Dan dalam waktu sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang," tegasnya.
Jokowi memastikan relaksasi tersebut hanya diberikan selama 3 tahun mulai tahun anggaran 2020 hingga 2022 mendatang. Setelah itu, pemerintah akan kembali menggunakan batas defisit 3%,.
"Setelah itu, kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023," kata Jokowi.
Sebagai informasi, defisit yang membesar ini tak lepas dari keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal melalui tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp 405,1 triliun yang akan digunakan untuk dana kesehatan sebesar Rp 75 triliun, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.
Dana tersebut termasuk Rp 150 triliun yang nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan usaha.
(dru) Next Article Jokowi Kecewa! Helikopter Uang Tak Disebar, Malah 'Ngendon'
Proyeksi ini yang menjadi dasar pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), agar defisit APBN tidak melebihi batas yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 3% dari PDB.
"Perppu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
"Dan dalam waktu sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang," tegasnya.
Jokowi memastikan relaksasi tersebut hanya diberikan selama 3 tahun mulai tahun anggaran 2020 hingga 2022 mendatang. Setelah itu, pemerintah akan kembali menggunakan batas defisit 3%,.
"Setelah itu, kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023," kata Jokowi.
Sebagai informasi, defisit yang membesar ini tak lepas dari keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal melalui tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp 405,1 triliun yang akan digunakan untuk dana kesehatan sebesar Rp 75 triliun, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.
Dana tersebut termasuk Rp 150 triliun yang nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan usaha.
(dru) Next Article Jokowi Kecewa! Helikopter Uang Tak Disebar, Malah 'Ngendon'
Most Popular