Resmi! Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 March 2020 15:18
Demikian disampaikan Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Foto: Presiden Joko Widodo (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bogor, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19. Sesuai dengan UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan keputusan presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/220).

"Dengan terbitnya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor dalam PP dan kepppres tersebut," lanjutnya.

Kemarin, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengungkapkan pemerintah akan memperhitungkan dengan penuh kehati-hatian dalam menetapkan status. Oleh karena itu, Presiden berkesimpulan format yang diambil adalah pembatasan sosial berskala besar.



"Yang mengacu pada tiga dasar yaitu UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya dalam hal ini adalah darurat sipil," kata Doni.

Ia pun memastikan pemerintah tidak akan mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru. Dalam konsep penanganan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru.

"Oleh karenanya keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar dibidang hukum. Selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu dekat ini," kata Doni.


[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular