WNI Bergejala Covid-19 Bakal Dikarantina di 4 Tempat Ini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 March 2020 13:03
WNI yang pulang ke Indonesia namun memiliki gejala-gejala Covid-19, akan dipisahkan dan harus mengikuti prosedur isolasi.
Foto: Aktivitas Karantina WNI di Natuna (Ist Kemenkes)
Jakarta, CNBC Indonesia - Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke tanah air dari berbagai belahan negara dan tidak memiliki gejala Covid-19 dipastikan akan menyandang status Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Sementara itu, WNI yang pulang ke Indonesia namun memiliki gejala-gejala Covid-19, akan dipisahkan dan harus mengikuti prosedur isolasi yang akan ditempatkan di beberapa titik wilayah.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan, bahwa WNI yang memiliki gejala Covid-19 akan dipusatkan pada 4 titik utama.

"Pertama, di pusat karantina yang dikelola Kementerian Sosial dan selama ini sudah digunakan untuk mengkarantina deportan yakni mereka yang sudah bermasalah dengan imigrasi negara asal," kata Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Selanjutnya, para WNI pun akan ditempatkan di Rumah Sakit Pulau Galang, Kepulauan Riau, Pulau Natuna, hingga Pulau Sebaru. Sebagai informasi, fasilitas di Pulau Natuna dan Sebaru sebelumnya telah digunakan sebagai tempat isolasi.

"Ini bagi mereka yang bergejala. Sedangkan yang sehat akan dikembalikan ke daerah masing-masing," katanya.


Khusus bagi WNI yang tidak memiliki gejala, mereka akan dipersilahkan untuk pulang dengan ditangani oleh pemerintah daerah setempat untuk menjalanin karantina mandiri selama 14 hari ke depan.

"Setiap desa, oleh kementerian desa sudah disiapkan karantina kalau seandainya ada yang datang dari luar negeri," kata Muhadjir.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article 238 WNI di Natuna Resmi Dipulangkan ke Rumah Masing-Masing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular