Wahai PNS, WFH itu Bukan Libur!

Exist In Exist, CNBC Indonesia
30 March 2020 14:52
Kemenpan-RB telah memutuskan untuk memperpanjang masa WFH bagi PNS hingga 21 April 2020
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menyalahartikan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) sebagai libur kerja.

Mulai hari ini, Kemenpan-RB telah memutuskan untuk memperpanjang masa WFH bagi PNS hingga 21 April 2020. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2020, tentang Perubahan atas SE Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.


"Intinya adalah 3 minggu ke depan itu, pada intinya tidak libur, tapi tetap kerja. Dan kita minta kepada semua Sesjen, termasuk Sekda dan Kepala Daerah untuk terus memonitor, mengawasi, semua ASN (Aparatur Sipil Negara) yang kerja, baik di kementerian lembaga maupun yang ada di daerah," paparnya dalam konferensi pers, Senin (30/03/2020).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. Bima mengingatkan bahwa tujuan WFH ini adalah memutus penyebaran Covid-19, bukan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik.

"Untuk itu, maka PNS yang melakukan WFH harus terus mematuhi aturan kerja yang telah ditetapkan masing-masing instansinya, dan juga menyertakan bukti-bukti kinerjanya," kata Bima.

Bukti kinerja tersebut, lanjut Bima, akan dihitung dalam sistem kinerja pegawait (SKP) yang akan ditetapkan setiap bulan atau setiap tahun. Selain itu, masing-masing PNS juga diminta untuk membuat jadwal rencana kerja dan penyampaian hasil kerja harian.


"Dan juga untuk terus memberikan posisi atau lokasi anda semua kepada atasan langsungnya. Ini untuk menjamin bahwa anda tetap bekerja di rumah, dan tidak keluar," pungkasnya.

(dob/dob) Next Article PNS Mah Bebas! Boleh Kerja Terus dari Rumah, Anda?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular