
PNS Mah Bebas! Boleh Kerja Terus dari Rumah, Anda?
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
18 December 2020 09:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan izin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) di masa new normal. Ini sejalan dengan transformasi kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rakornas Kepegawaian Virtual BKN Tahun 2020.
Tjahyo mengatakan, setidaknya ada dua fokus pemerintah dalam mentransformasi kebijakan terutama di era digital ini. Pertama, membebaskan PNS kerja dari mana saja.
Fokus kedua adalah bagaimana Pemerintah membangun kebijakan terutama menyangkut sektor publik. Bagaimana pemerintah membangun tranformasi birokrasi digital dalam bentuk smart government.
"Bagaimana membangun organisasi yang flexsibel, simflikasi proses bisnis yang komplek menjadi sangat serhana yang dapat dilaksanakan dan terotomasi melalui berbagai Teknologi Informasi," kata dia.
Ini dinilai sangat penting dalam menjawab tantangan transformasi digital terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
"Era digital dan pandemi Covid memang keduanya secara simultan mendorong percepatan dalam transformasi digital, di mana proses bisnis ditantang untuk harus semakin sederhana dan elektronis, tanpa terkendala perbedaan ruang, waktu dan harus cepat dan dinamis, dan ini merupakan strategi yang tadi sudah disampaikan dalam pokok-pokok yang disampaikan pak Wakil Presiden dan kita semuanya harus merespon tantangan transformasi digital yang dimaksud," tutupnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh, ASN WFH, BKN Sebut Banyak yang Gak Ngapa-ngapain?
Most Popular