
BKN: PNS di Jakarta Banyak yang Tertular Covid-19
Exist in Exist, CNBC Indonesia
30 March 2020 14:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menyebut saat ini ada banyak sekali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta yang telah terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Untuk itu, Ia telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020, yang akan mengatur pendataan PNS yang tertular oleh Covid-19 ini.
"Jadi banyak sekali di DKI ini teman-teman PNS yang sudah tertular oleh Covid-19. Namun, kami membutuhkan data ini untuk PNS se-indonesia, karena wabah ini juga sudah menyebar ke suluruh Indonesia," kata Bima dalam konferensi pers, Senin (30/03/2020).
Pihaknya meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah agar setiap minggu menyampaikan data PNS yang masuk dalam kategori Orang dalam Pengawasan (ODP), Pasien dalam Pemantauan (PDP), serta terkonfirnasi positif Covid-19 baik yang masih dalam perawatan, sudah sembuh, atau meninggal dunia.
Data tersebut dapat disampaikan melalui fitur Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Nantinya, BKN akan mengadakan sosialisasi daring untuk menjelaskan tata cara menggunakan fitur tersebut.
"Kami dari BKN akan mengumpulkan data ini untuk memetakan jika ada PNS yang terpapar virus Covid-19, dan juga untuk menetapkan hak-hak kepegawaian," jelasnya.
Pasalnya, lanjut Bima, PNS yang terpapar Covid-19 berhak mendapat hak kepegawaian, baik santunan rumah sakit maupun santunan apabila ada kasus kematian.
"Untuk itu, diperlukan data yang akurat melalui fitur SAPK ini, sehingga kami dapat memantau dan menindaklanjuti jikalau ada PNS yang terpapar, tertular, atau sakit bahkan meninggal akibat virus Covid-19 ini," pungkasnya.
(gus) Next Article Dibuka Malam Ini, 200 Instansi Belum Input Data Formasi CPNS
Untuk itu, Ia telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020, yang akan mengatur pendataan PNS yang tertular oleh Covid-19 ini.
"Jadi banyak sekali di DKI ini teman-teman PNS yang sudah tertular oleh Covid-19. Namun, kami membutuhkan data ini untuk PNS se-indonesia, karena wabah ini juga sudah menyebar ke suluruh Indonesia," kata Bima dalam konferensi pers, Senin (30/03/2020).
Pihaknya meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah agar setiap minggu menyampaikan data PNS yang masuk dalam kategori Orang dalam Pengawasan (ODP), Pasien dalam Pemantauan (PDP), serta terkonfirnasi positif Covid-19 baik yang masih dalam perawatan, sudah sembuh, atau meninggal dunia.
Data tersebut dapat disampaikan melalui fitur Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Nantinya, BKN akan mengadakan sosialisasi daring untuk menjelaskan tata cara menggunakan fitur tersebut.
"Kami dari BKN akan mengumpulkan data ini untuk memetakan jika ada PNS yang terpapar virus Covid-19, dan juga untuk menetapkan hak-hak kepegawaian," jelasnya.
Pasalnya, lanjut Bima, PNS yang terpapar Covid-19 berhak mendapat hak kepegawaian, baik santunan rumah sakit maupun santunan apabila ada kasus kematian.
"Untuk itu, diperlukan data yang akurat melalui fitur SAPK ini, sehingga kami dapat memantau dan menindaklanjuti jikalau ada PNS yang terpapar, tertular, atau sakit bahkan meninggal akibat virus Covid-19 ini," pungkasnya.
(gus) Next Article Dibuka Malam Ini, 200 Instansi Belum Input Data Formasi CPNS
Most Popular