
Tito Soal Heboh Lockdown: UU Kita Hanya Mengenal Karantina
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
30 March 2020 13:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian buka suara mengenai lockdown. Dia memberikan penjelasan terkait istilah tersebut yang tak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Mengenai langkah-langkah untuk pembatasan, kita tahu kadang-kadang ada keluar istilah lockdown. Istilah lockdown itu konotasinya adalah isolasi total, istilah umum sebenarnya," kata Tito dalam video yang diterima CNBC Indonesia dari Puspen Kemendagri, Senin (30/3/2020).
Dia bilang, istilah lockdown sebetulnya populer digunakan untuk mereference isolasi total suatu wilayah. Kendati begitu, di Indonesia istilah tersebut tidak ada dalam aturan resmi.
"Kita kembali kepada peraturan undang-undang. Undang-undang kita mengenal istilah karantina. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.
Dalam regulasi itu, lanjutnya, disebutkan adanya 4 jenis pembatasan ketika terjadi pandemi. Mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar.
'Khusus karantina wilayah ini diatur dalam undang-undang tersebut yang merupakan kewenangan dari kementerian, menteri. Menteri itu di ayat 1 disebutkan menteri yang menangani masalah kesehatan, artinya Menteri Kesehatan," katanya.
Untuk itu, Tito menyerukan kepada para kepala daerah, jika ada pembatasan pembatasan yang itu berasosiasi dengan isolasi, agar dikomunikasikan dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
"Nanti akan dilakukan evaluasi lintas menteri untuk kemudian diputuskan seperti apa pembatasannya," bebernya.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
"Mengenai langkah-langkah untuk pembatasan, kita tahu kadang-kadang ada keluar istilah lockdown. Istilah lockdown itu konotasinya adalah isolasi total, istilah umum sebenarnya," kata Tito dalam video yang diterima CNBC Indonesia dari Puspen Kemendagri, Senin (30/3/2020).
Dia bilang, istilah lockdown sebetulnya populer digunakan untuk mereference isolasi total suatu wilayah. Kendati begitu, di Indonesia istilah tersebut tidak ada dalam aturan resmi.
Dalam regulasi itu, lanjutnya, disebutkan adanya 4 jenis pembatasan ketika terjadi pandemi. Mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar.
'Khusus karantina wilayah ini diatur dalam undang-undang tersebut yang merupakan kewenangan dari kementerian, menteri. Menteri itu di ayat 1 disebutkan menteri yang menangani masalah kesehatan, artinya Menteri Kesehatan," katanya.
Untuk itu, Tito menyerukan kepada para kepala daerah, jika ada pembatasan pembatasan yang itu berasosiasi dengan isolasi, agar dikomunikasikan dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
"Nanti akan dilakukan evaluasi lintas menteri untuk kemudian diputuskan seperti apa pembatasannya," bebernya.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular