
DPR Restui BI Buat Beli Recovery Bond di Pasar Primer
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 March 2020 13:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah mengenai segala upaya yang akan diputuskan dalam penanggulangan Covid-19.
Hari ini, Senin (30/3/2020) pemerintah bersama otoritas terkait akan memutuskan semua kebijakan yang akan ditempuh, untuk melindungi masyarakat dan menstimulus ekonomi. Salah satunya adalah adanya rencana pemerintah untuk menerbitkan Recovery Bond.
Recovery Bond adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan investor, baik pelat merah maupun swasta.
Oleh karena itu, kata Dito dalam rangka menerbitkan Recovery Bond tersebut, BI yang selama ini menurut UU BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder, ke depan BI akan bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer.
"BI bisa membeli di pasar primer, gunanya untuk bisa menyalurkan kepada pengusaha. Nanti akan dimasukkan dalam Perppu," kata Dito menjelaskan kepada CNBC Indonesia, Senin (30/3/2020).
Dalam Perppu itu nantinya BI akan diberi kewenangan untuk bisa membeli surat utang di pasar primer. Yang mana, hasil dari Recovery Bond itu, yang nantinya akan diteruskan kepada pengusaha.
"Perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19 terutama. Tapi syaratnya, tidak boleh mem-PHK karyawannya. Pokoknya kita mengizinkan BI utk membeli di pasar primer," kata Dito melanjutkan.
Pengumuman adanya penerbitan Recovery Bond sebelumnya diumumkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono di Graha BNPB dalam konferensi persnya pekan lalu. Di mana dalam menerbitkannya, pemerintah perlu harus menyesuaikan terlebih dahulu payung hukumnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 199 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4) disebutkan bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.
Bank Indonesia dalam aturannya juga disebutkan, bahwa BI dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. Apabila melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud, perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah batal demi hukum.
"Recovery Bond ini akan ada perubahan peraturan, terutama di saat ini keterbatasan BI yang hanya beli surat utang dari secondary market. Makanya pemerintah butuhkan Perppu," jelas Susi.
(dob/dob) Next Article Sedih, Perbaikan Ekonomi RI Tak Secepat yang Diperkirakan
Hari ini, Senin (30/3/2020) pemerintah bersama otoritas terkait akan memutuskan semua kebijakan yang akan ditempuh, untuk melindungi masyarakat dan menstimulus ekonomi. Salah satunya adalah adanya rencana pemerintah untuk menerbitkan Recovery Bond.
Recovery Bond adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan investor, baik pelat merah maupun swasta.
"BI bisa membeli di pasar primer, gunanya untuk bisa menyalurkan kepada pengusaha. Nanti akan dimasukkan dalam Perppu," kata Dito menjelaskan kepada CNBC Indonesia, Senin (30/3/2020).
Dalam Perppu itu nantinya BI akan diberi kewenangan untuk bisa membeli surat utang di pasar primer. Yang mana, hasil dari Recovery Bond itu, yang nantinya akan diteruskan kepada pengusaha.
"Perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19 terutama. Tapi syaratnya, tidak boleh mem-PHK karyawannya. Pokoknya kita mengizinkan BI utk membeli di pasar primer," kata Dito melanjutkan.
Pengumuman adanya penerbitan Recovery Bond sebelumnya diumumkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono di Graha BNPB dalam konferensi persnya pekan lalu. Di mana dalam menerbitkannya, pemerintah perlu harus menyesuaikan terlebih dahulu payung hukumnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 199 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4) disebutkan bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.
Bank Indonesia dalam aturannya juga disebutkan, bahwa BI dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. Apabila melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud, perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah batal demi hukum.
"Recovery Bond ini akan ada perubahan peraturan, terutama di saat ini keterbatasan BI yang hanya beli surat utang dari secondary market. Makanya pemerintah butuhkan Perppu," jelas Susi.
(dob/dob) Next Article Sedih, Perbaikan Ekonomi RI Tak Secepat yang Diperkirakan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular