| Nomor | Instruksi Presiden | Anggaran (IDR Triliun) |
| 1 | Memangkas pengeluaran bukan prioritas pada APBN & APBD | |
| 2 | Realokasi anggaran kementerian, pemerintah provinsi dan daerah untuk program kesehatan | 62.3 |
| 3 | Memastikan ketersediaan bahan pangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah | |
| 4 | Memperkenalkan program insentif uang tunai | |
| 5 | Distribusi bantuan tambahan mencapai Rp 200.000/orang/bulan melalui Kartu Sembako dari sebelumnya hanya Rp 150.000 | 4.56 |
| 6 | Distribusi bantuan tunai di bawah Kartu Pra-Kerja untuk masyarakat selama 3-4 bulan ke depan | 10 |
| 7 | Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk pekerja sektor manufaktur selama 6 bulan | 8.6 |
| 8 | Relaksasi pinjaman UMKM oleh OJK (di bawah Rp10milyar) dari perbankan dan lembaga non-bank dalam bentuk: 1) Pengurangan fasilitas bunga kredit bunga; dan 2) Penangguhan cicilan hingga 1 tahun | |
| 9 | Keringanan kredit KPR bersubsidi dalam bentuk: 1) Pembayaran selisih bunga oleh pemerintah, jika lebih dari 5% 2) Subsidi uang muka | 1.5 |
| 10 | Mendistribusikan alat pelindung diri (APD) 105.000 unit untuk tenaga medis: 1) DKI Jakarta 40.000 2) Jawa Barat 15.000 3) Jawa Tengah 10.000 4) Jawa Timur 10.000 5) Yogyakarta 1.000 6) Bali 4.000 dan 7) Lainnya 25.000 |
| Nomor | Kebijakan Fiskal Kemenkeu |
| 1 | Pengadaan alat pelindung diri (APD) sebanyak 105.000 unit |
| 2 | Mengatur pembayaran biaya kesehatan pasien COVID-19 non-asuransi dengan Departemen Kesehatan, melalui anggaran negara dan anggaran daerah |
| 3 | Membagikan insentif bagi pekerja medis, dalam bentuk: 1) manfaat tambahan untuk pekerja medis yang menangani COVID-19 sebesar Rp15.000.000 / bulan untuk spesialis dokter; IDR10.000.000 / bulan untuk dokter umum dan dokter gigi; IDR7.000.000 / bulan untuk perawat, Rp5.000.000 untuk tenaga medis lainnya; dan 2) asuransi senilai IDR300.000.000 untuk kompensasi dalam kasus kematian bagi pekerja medis, berlaku di daerah yang telah menyatakan keadaan darurat. |
| 4 | Membuat akun donasi untuk COVID-19 yang dikelola bersama oleh BNPB dan Kementerian Keuangan |
| 5 | Penguatan sistem jaring pengaman sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencakup 10 juta keluarga dan kartu sembako yang mencakup 15 juta keluarga |
| 6 | Memberikan kompensasi 3 bulan (Rp1.000.000 / bulan) dan pelatihan untuk pekerja yang terkena PHK |
| 7 | Memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja sektor informal |